Selama 2 Bulan Belum di Terima Gaji,Petugas Kebersihan Disperkim LH Batu Bara.

Central Publikasi.Com-Batu Bara:Sekitar Lebih kurang 250  orang petugas kebersihan yang bekerja di bawah naungan Dinas Perkim LH  Batu Bara terhitung Bulan Desember 2025 sampai Januari tahun 2026.Senin 26/01/2026

Sampai hari ini belum menerima honor dari Dinas tersebut,mereka terdiri dari Supir armada dan kernet,petugas Becak bermotor,Petugas kebersihan Jalan serta petugas Babat,juga para kordinator Kecamatan dan Kordinator Kabupaten.

Hal tersebut memicu berbagai komentar dari para pekerja kebersihan sekaligus menimbulkan kekawatiran sampai kapan hal ini akan berlangsung,sementara hingga hari ini Sabtu 24 Januari 2026 belum juga ada titik terang dari Dinas terkait,kapan gaji petugas akan di bayarkan

Kami belum ada terima gaji sejak Desember 2025 sampai Januari 2026 ini,sementara kerja jalan terus,ucap salah seorang petugas kebersihan yang bertemu di lapangan dengan tim Media Sumut Brantas,Minggu 25 Januari 2026 

tepat pukul 14.00 Wib,namun gaji kami tak kunjung di bayarkan kata pekerja kebersihan lebih lanjut yang namanya minta untuk di rahasiakan.

Pantauan di lapangan,meskipun belum menerima gaji,namun terlihat para petugas kebersihan tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa,sebab mereka mengharap agar gaji mereka segera di bayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Melalui Dinas Perkim LH tempat mereka bekerja selama ini.

Untuk memperoleh informasi yang lebih akurat,tim Media Sumut Brantas mencoba menghubungi Kabid Kebersihan Erwansyah,sebab nomor wa Plt.Kadis Perkim LH yang baru belum ada tersimpan,namun nomor yang di tuju tidak aktip,dan sepertinya nomor awak 

media sengaja di blokir oleh Kabid untuk menghindari konfirmasi terkait gaji petugas kebersihan yang belum di bayarkan.Apalagi infonya dari rekan- rekan media yang lain,Kabid memang terkesan alergi terhadap para Wartawan dan bila dihubungi tidak pernah mau merespon untuk  mengangkat hpnya.

Menyikapi hal ini,Ketua MACAB Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara,Budi Ansyah Ilham Harahap S.H,yang juga seorang Praktisi Hukum Angkat bicara”.Meminta kepada Bupati Batu Bara Agar Mencopot Plt,Kadis Perkim LH ,dan Kabid Kebersihan Erwansyah yang terkesan tidak mampu menyelesaikan permasalahan gaji petugas.

kebersihan,sehingga bisa menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan bisa berakibat patal kedepannya….Namanya  petugas kebersihan itu manusia juga,yang apabila terjolimi bisa berbuat nekat,misal mengadakan aksi mogok kerja…..ujar Budi dengan nada geram.

Lebih lanjut Budi juga mengatakan,bahwa dengan tidak membayar gaji petugas kebersihan selama 2 bulan,berarti Disperkim LH Telah melanggar Undang- Undang Cipta Kerja No.6 Tahun 2023 ( Klaster Ketenaga Kerjaan ).

Yaitu tentang pelanggaran Hak Dasar Pekerja Aturan Ketenaga kerjaan.Serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,Alih Daya,Waktu kerja dan Upah,Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah ( Perda) serta APBD

Adapun langkah Hukum yang bisa di lakukan bila gaji tetap belum di bayarkan adalah ; 1.Tempuh jalur Bipartit yaitu perundingan langsung antara petugas kebersihan dengan Dinas Perkim LH.Batu Bara.                           

Laporan ke Disnaker yaitu melaporkan ke pengawas ketenaga kerjaan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/ Provinsi.             Laporan ke Ombudsman jika keterlambatan merupakan bentuk Maladministrasi Pemerintah Daerah.ucap Ketua Laskar Merah Putih menutup pembicaraan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *