Kantah Cilacap Imbau Warga Urus Surat Tanah Lama Jadi Sertifikat, Ini Alasannya

Central Publikasi.Com-Cilacap Masyarakat Cilacap yang masih memiliki surat tanah lama seperti girik, letter C, petok hingga verponding, diimbau segera mengurus tanah menjadi sertifikat resmi.

Imbauan itu disampaikan Kepala kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, menyikapi ketentuan pemerintah tahun ini, perihal surat tanah lama saat ini sudah tidak lagi berlaku dimulai tanggal 2 Februari 2026.

“Walaupun alat bukti tadi tidak berlaku lagi, tapi bukan serta merta status tanahnya hilang atau diambil dan lain sebagainya, artinya tidak merubah status tanah tersebut, mereka tetap bisa memiliki,” ungkapnya, Kamis (5/2/2026).

Namun demikian, Andri menegaskan bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah saat ini di mata hukum yakni sertifikat. 

“Oleh sebab itu, kami harap segera diurus, didaftarkan di kantor Pertanahan menjadi sertifikat, sebagai bukti kepemilikan yang kuat, dan berlaku seumur hidup,” ujarnya.

“Girik, letter C, petok, verponding ini hanya sebagai penunjuk atau keterangan dalam pendaftaran tanah,” lanjut Andri.

Adapun kebijakan dari pemerintah tersebut merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96a tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selain itu, Peraturan Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 76a.

“Jadi ini sebagai dasar, bahwa ini loh alat bukti bekas wilayah adat sudah tidak bisa digunakan lagi sebagai alat bukti hak atas kepemilikan tanah,” kata Andri.

Sementara kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menekan sengketa lahan, praktik mafia tanah, serta transaksi jual beli ilegal yang kerap terjadi di masyarakat.

“Jangan sampai ini nanti dimanfaatkan oleh mafia tanah sebagai celah mereka untuk menerbitkan sertifikat baru, namun atas nama orang lain. Kemudian mengurangi potensi sengketa lahan dan lain sebagainya,” tegas Andri.

Disamping memperkuat kepastian hukum kepemilikan lahan, sertifikat yang dimiliki ini, juga dapat dimanfaatkan oleh warga masyarakat untuk meningkatkan perekonomian mereka.

“Misalnya untuk modal usaha kalau warga masyarakat ini memang punya usaha, bisa diagunkan untuk nambah modal. Ini salah satu manfaat yang didapat,” ujar Andri.

Diungkapkan Andri, banyak program selama ini dari pemerintah yang memudahkan bagi masyarakat dalam kepengurusan sertifikat, salah satunya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Contohnya di Kabupaten Cilacap di tahun 2026 ini, ada program strategis nasional yaitu PTSL. Kebetulan kita memperoleh target SHT 20.060 bidang sertifikat, tersebar di 34 desa,” tuturnya.

“Tidak hanya melalui PTSL saja, tapi rutin juga bisa. Dan kami sarankan juga supaya bisa mengurus sendiri, itu lebih cepat ada loket prioritas, dan itu sangat membantu masyarakat,” sambung Andri.

Lebih lanjut, Kantah Cilacap sendiri dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah, khususnya di Kabupaten Cilacap, dalam waktu dekat akan turun ke masyarakat melakukan sosialisasi.

“Minggu depan pada saat kegiatan TMMD, saya nanti akan melakukan sosialisasi ke warga masyarakat disana,” ungkap Andri.

“Nanti saya menekankan ke warga bahwa bukti kepemilikan tanah yang sah itu adalah sertifikat. Surat tanah lama seperti girik dan surat tanah yang lain sudah tidak berlaku lagi,” pungkasnya. (Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *