Rehabilitasi SMPN 1 Sidareja Diduga  Potret Buruk Pengunaan Anggaran Yang Melewati Tahun Anggaran 2025

Central Publikasi.Co-Cilacap:Rehabilitasi SMPN 1 Sidareja yang diduga  mempergunakan Anggaran Tahun 2025, diduga baru dikerjakan pada Tahun Anggaran 2026. Ini adalah salah satu penomena baru yang memperlihat bagaimana ketidak disiplin dan tidak akuntabel dalam pengunaan Anggaran Negara yang cendrung diduga semena-mena dengan menabrak Aturan. 

Terutama UU Nomor 17 Tahun 2003 Merupakan Landasan Hukum utama yang mengatur hak, kewajiban dan pengelolaan uang serta barang milik Negara/ Daerah. UU ini menetapkan prinsip pengelolaan profesional, terbuka dan bertanggung jawab termasuk APBN/APBD.

Supaya berita ini tetap berimbang Tim konfirmasi dengan T selaku sarpras SMPN 1 Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Dalam Konfirmasi T menjelaskan bahwa untuk revitalisasi beberapa lokal kelas, mengunakan Anggaran Tahun 2025 yang baru di kerjakan pada Januari 2026. Pekerjaan saat ini baru mencapai kurang lebih 50%.

Tim juga konfirmasi dengan Ketua Komite SMPN 1 Sidareja selaku pelaksana lapangan A. A menjelaskan dalam konfirmasi bahwa untuk Kontrak pekerjaan senilai Rp.881.173.519 Anggaran yang dipergunakan  Bantuan Presiden Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2025. Untuk papan Anggaran Ada tapi belum dipasang. Untuk masa Kontrak 120 hari kalender. Dan untuk mulai pekerjaan, berakhir masa kontrak data nya masih di kantor.

09/02/2026

Kalau kita mengacu pada Pepres Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas pepres Nomor 16 Tahun 2018(setelah perubahan pertama melalui Pepres Nomor 12 Tahun 2021). Pekerjaan rehabilitasi SMPN 1 Sidareja Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap. Diduga harus membayar denda kelewatan batas waktu kontrak dan pengunaan Anggaran Tahun 2025 diduga baru dilaksanakan Tahun  2026

Temuan ini di harapkan menjadi perhatian Jam Intel(Jaksa Agung Muda Intelijen) dan BPKP. Terkait pembayaran denda dan pengunaan Anggaran Tahun 2025. Diduga Baru dilaksanakan Tahun 2026.  Yang semestinya uang tersebut sudah kembali ke Kas Negara sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003. Tentang tata kelolah keuangan Negara secara akun tabel.

Mengingat uang ini adalah uang Negara yang di terima dari pajak Rakyat. Bukan uang pribadi, yang bisa dilaksanakan semaunya tanpa melihat aturan yang ada, dan dengan cara-cara yang diduga menabrak aturan Negara. Tentu ini dalah Potret Buruk suatu kebijakan.

10/02/2026(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *