398 BPJS PBI di Cilacap Ajukan reaktivasi usai Dinonaktifkan, Sebagian Kembali Aktif

Central Publikasi.Com-Cilacap:Sebanyak 398 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Cilacap, Jawa Tengah yang sebelumnya sempat dinonaktifkan, telah mengajukan reaktivasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial PPA Kabupaten Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, Senin (16/2/2026).

Dari jumlah peserta yang telah mengajukan reaktivasi, sebagian telah kembali aktif, dan peserta dapat kembali menggunakan BPJS PBI yang mereka miliki setelah diaktifkan kembali untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala biaya.

Ichlas menyampaikan, pengaktifan kembali peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) ini sejak awal Februari 2026.

Selain berhasil mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan, mereka juga membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit tertentu, kronis ataupun katastropik.

“Jadi mereka punya kondisi yang memang harus terus menerus atau rutin mendapat layanan kesehatan itu,” ujar Ichlas.

“Contohnya dia harus cuci darah rutin atau penyakit yang lain, atau darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, itu bisa diaktivasi kembali,” lanjutnya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menonaktifkan 56.596 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Cilacap.

“Ada beberapa hal, seperti ada yang tidak sesuai datanya dari sistem Kemensos, dan kemarin ada yang sudah masuk desil 5, diatas desil 5 jadi dinonaktifkan,” ungkap Ichlas.

Sementara, bagi warga yang memiliki BPJS PBI, namun telah dinonaktifkan dan mereka ingin mengajukan reaktivasi, dapat melalui dinas setempat maupun kantor desa atau kelurahan yang ada di wilayah mereka.

“Dia bisa mengurus, meminta bantuan ke Dinsos, nanti kita jelaskan kenapa kok dinonaktifkan. Biasanya rata-rata pindah desil, karena ada peningkatan seperti pendapatan dan lainnya,” kata Ichlas.

“Dan bisa juga melapor ke pendamping kita atau ke kepala desanya supaya dibantu diaktivasi lagi. Kalau mau langsung ke Dinsos bisa,” imbuhnya.

Namun demikian, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi peserta agar BPJS PBI yang dimiliki bisa kembali digunakan seperti surat keterangan dari rumah sakit maupun tempat layanan kesehatan yang lain. 

“Ada surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan yang lain, itu harus. Artinya dia ini memang membutuhkan layanan kesehatan itu,” jelas Ichlas.

“Selain itu, kondisi peserta ini benar-benar miskin atau rentan miskin,” tutup mantan Direktur RSUD Cilacap ini. (Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *