Central Publikasi.Com-Cilacap Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah baru saja melaunching Gerakan Wakaf Uang, dimana program dari Kementerian Agama (Kemenag) RI sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi keumatan.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kemenag Kabupaten Cilacap, Aziz Muslim saat ditemui menegaskan, pihaknya siap untuk mendukung dan mensukseskan program Asta Protas Menteri Agama ini.
“Kalau selama ini kan wakaf berupa tanah untuk Masjid, Mushola, Madrasah dan kuburan. Kalau sekarang wakaf produktif yaitu berupa uang,” ujar Aziz, Rabu (18/2/2026).
“Dan kita akan berupaya mensukseskan program Asta Protas Menteri Agama yaitu Pemberdayaan Ekonomi Umat atau PEU melalui wakaf uang ini,” imbuhnya.
Aziz menambahkan, Kanwil Kemenag Jawa Tengah menargetkan wakaf uang bisa mencapai Rp50 miliar, yang nantinya bisa dikembangkan untuk pendidikan, sosial, ekonomi, dakwah dan lainnya.
“Tentu ini merupakan sebuah effort, dimana Jawa Tengah menggerakan wakaf produktif dan diharapkan partisipasi tentu dari semua pihak. Kalau ASN jelas,” katanya.
Aziz berharap wakaf uang ini nantinya akan menjadi pemantik untuk memberdayakan ekonomi umat baik di bidang pendidikan, sosial, dakwah dan lain sebagainya.
Adapun manfaat yang diperoleh dari wakaf uang ini, ungkap Aziz selain untuk investasi, juga untuk properti dan obligasi atau surat hutang.
“Tentu ini sebuah gerakan bagaimana untuk membangkitkan semangat berfastabiqul khairat, apalagi di bulan Ramadan,” ujar Kepala Kemenag Cilacap ini.
Menindaklanjuti program Menteri tersebut, Aziz mengaku telah mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan di jajaran Kemenag Cilacap untuk mengimplementasikan program tersebut.
“Di tingkat Provinsi sudah pada hari Jumat kemarin, dan di tingkat Kabupaten hari ini, kami kumpulkan seluruh Pejabat di kantor, Kasubag TU, Kasi dan Penyelenggara,” terangnya.
Kemudian Dittahti, Penyuluh Agama, Kepala KUA se-Kabupaten Cilacap, dan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta para Pengawas Madrasah.
“Harapannya setelah disosialisasikan, nanti
ditindaklanjuti oleh mereka disosialisasikan di Kecamatan masing-masing, baik di KUA maupun Madrasah,” tutur Aziz.
“Termasuk ke para Majelis Taklim dan para calon pengantin, silahkan bisa berwakaf uang, dan para siswa semampunya bisa menyisikan uang jajan mereka, imbauan sifatnya dan sukarela,” lanjutnya.
Bagi masyarakat yang ingin mewakafkan uang, dapat melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) wilayah Jawa Tengah yang ditunjuk oleh Kementerian.
“Wakif ini nanti menyetorkan kepada nadzir melalui LKS PWU Bank Syariah Indonesia menggunakan QRIS, dan sudah ada nomor tertentu, kemudian nanti di input. Setelah transfer mengisi biglink,” jelas Aziz.
“Disana nanti akan terditeksi data wakifnya, kemudian alamatnya, jumlah nominalnya dan lain sebagainya,” tandasnya.
Adapun Sertifikat Wakaf Uang (SWU) akan diberikan kepada wakif, dengan ketentuan mewakafkan uang minimal Rp100 juta.
“Itu baru dapat sertifikat, tapi seberapapun itu diterima cuma kalau yang kurang dari Rp100 juta belum bisa mendapatkan Sertifikat Wakaf Uang,” pungkas Aziz. (Purwanti).












