banner 728x250

Saiful Ahmad Warga Dusu 2 Desa Perupuk Kec.Datuk Lima puluh Pesisir Sedang Santai Menikmati Siputih di Lahn Sawit di Ringkus Sat Reskrim Polsek Lima Puluh Kab.Batu Bata,

banner 120x600
banner 468x60

Centralpublikasi.Com Batu Bara : Selasa 26 September 20 23.

sekira pukul 18.30 Wib Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Dipimpin Oleh Kanit Reskrim IPDA M. SIREGAR, melakukan Penangkapan terhadap 1(satu) orang Laki-laki yang diduga Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu.

banner 325x300

Adapun berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 62 / IX / 2023 / Unit Intelkam Polsek Lima Puluh, tanggal 26 September 2023. tersangka Saiful Ahmad Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

kejadian Pada hari Selasa 26 September 2023, sekitar pukul 18.30 Wib TKP di Bawah Pohon Sawit tepatnya di Dusun 1 Desa Perupuk Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara

yang telah di amankan oleh Sat reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara Sumatra Utara tersangka bernama Saiful Ahmad berserta Barang bukti.1 (satu) Plastik Klip kecil Di Duga berisikan Narkotika Jenis Shabu.

waktu Pada hari ini Selasa Tanggal 26 September 2023, sekira Pukul 18.90 Wib personil Opsnal Polsek Lima Puluh Dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh *IPDA M. SIREGAR* mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya memberitahu bahwa di Bawah Pohon Sawit Tepat nya di Dusun 1 Desa Perupuk Kec.Lima Puluh Pesisir Kab.Batu Bara yang Identitas pelaku sudah Diketahui Petugas Akan Ada Kegiatan Transaksi yang Di Duga narkotika Jenis Sabu, mendapat informasi tersebut unit Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. SIREGAR. langsung menuju lokasi yang di maksud, dan sekira pukul 18.30 Wib team Opsnal Polsek Lima Puluh Sampai di tempat yang Dimaksud dan Langsung Melakukan Penggerebekan dan Petugas Berhasil Mengamankan 1 (satu) orang Yang Mengaku AN SAIFUL AHMADI Sedang Memegang 1 (satu) plastik Klip kecil Yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu di Tangan kiri nya.saat di introgasi Terduga pelaku Mengakui Bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik nya yang hendak dia pakai . selanjutnya Terduga pelaku Dan Barang Bukti Di Amankan dan dibawa ke Mako Polsek Lima Puluh guna Proses Selanjutnya.

adapun Pasal yang di Persangkakan berdasarkan barang bukti Pasal 112 dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saksi AIPDA ANDIKA S. BRIPTU FIRMAN S lebih lanjut Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.dan Sita barang bukti
Limpah ke Polres Batu Bara. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *