Central Publikasi.Com-Batu Bara-Beo’s Funland unit usaha pasar malam menyediakan hiburan dunia fantasi baling-baling,sampan layang,kuda putar,kereta api anak,mandi bola,aneka kuliner dan istana hantu,tong setan serta pavorit pengunjung permainan ketangkasan.
Beo’s Funland juga menyiapkan panggung hiburan keyboard.dan jelas judi berjenis Dadu terbuka di muka umum di Bulan suci Ramadan seharus nya tidak ada yang nama nya kejahatan,minta APH tutup yang nama nya pasar malam tersebut.
Pemerintah Desa Perkebunan Sei.Bejangkar, Perusahaan PT.Lonsum,Perizinan terpadu dan Polri memberikan berbagai rekomendasi dan perizinan yang dibutuhkan.
Namun yang unik dan menjadi sudut pandang negatif adanya permainan ketangkasan yang diduga mengandung perjudian terbuka lebar dihadapan anak dan Remaja Dibawah umur dipertontonkan.
Perusakan moral generasi terkesan tidak dibutuhkan lagi di Negeri Batu Bara berjargon Sejahtera Berjaya Bahagia.
Esensi moto penegakan hukum dan norma agama tergerus oleh hiburan yang diduga kuat tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permainan beresiko seperti baling-baling, sampan layang,Tong setan,dan istana hantu yang kerap beresiko terhadap pengunjung diduga tidak mempunyai izin laik dari instansi berwenang.
Pejabat Penyelenggara pemerintahan Batu Bara terkesan mengadakan pembiaran dan kelalaian.
Adanya keramaian ini juga mengundang permainan judi lainnya seperti dadu guncang.
Hal itu harus menjadi perhatian Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menertibkan sesuai regulasi hukum dan kaidah agama terkait semua kegiatan berapiliasi judi ,jika Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak hukum tidak merespon,selayaknya Pejabat Penyelenggara Pemerintah tingkat Provinsi seperti Kapolda,Perizinan ketetapan kementrian terkait melakukan evaluasi dilapangan.
Pantau media ini dilapangan merupakan fakta terbuka akan dugaan pelanggaran peraturan dan Norma Agama.(Tim).












