Central Publikasi.Com-Labura:Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Bersama di Desa Simandulang diduga melakukan penyalahgunaan dana BUMDes tahun anggaran 2025 sebesar Rp227.000.000. Rabu (18/03/2025)
Adapun yang menjadi Dugaan penyelewengan ini menarik perhatian masyarakat desa dan perangkat pemerintahan setempat, yang menuntut klarifikasi dan langkah cepat untuk menegakkan akuntabilitas.
Kasus terungkap setelah sejumlah warga dan Aktifis melakukan audit tidak ditemukan nya bukti Realisasi.Menurut hasil pemeriksaan awal, dana yang seharusnya digunakan untuk usaha Peternakan Kambing, pengembangan usaha pertanian padi, dan Ternak ayam sejumlah usaha mikro di desa,Namun tidak dapat dipertanggungjawab kan semesti nya Oleh pengurus BUMDes.Sehingga dapat di duga anggaran senilai Rp227 juta belum jelas aliran dan penggunaannya.
Atas temuan kegiatan fiktif yang diperoleh masyarakat dan aktivis akan menempuh jalur hukum.
Kami minta audit menyeluruh supaya jelas siapa yang bertanggung jawab dan agar dana bisa dikembalikan atau diperbaiki penggunaannya untuk kepentingan masyarakat. kata Salah seorang aktivis Tuah Saragih.
Langkah selanjutnya akan melibatkan koordinasi antara pemerintah desa, BPD, kecamatan, dan dinas terkait di tingkat kabupaten untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan keterbukaan informasi publik Jika
bukti cukup, laporan resmi akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Di sisi lain, masyarakat diimbau tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus kepada mekanisme resmi agar tidak memicu kegaduhan yang merugikan.
BUMDes Karya Bersama Desa Simandulang adalah badan usaha milik desa yang dibentuk untuk mengelola usaha lokal, memberikan modal usaha bagi pelaku UMKM, dan meningkatkan kesejahteraan warga melalui program produktif. Dana BUMDes bersumber dari APBDes, pendapatan usaha, dan sumber sah lainnya yang penggunaannya diatur dalam peraturan desa serta mekanisme pengawasan internal.
(Reporter.slmn)












