Central Publikasi.Com-KUALUH LEIDONG, 25 MARET 2026 – Kepala Desa Simandulang diduga telah mengambil keuntungan dalam penyaluran bantuan rehabilitasi rumah warga yang didanai dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Salah satu penerima manfaat, Pak Warid dari Dusun Sei Puyuh, mengaku hanya menerima bantuan berupa material bangunan dengan nilai yang jauh lebih rendah dari yang tercantum dalam anggaran.
Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Simandulang Tahun 2025, alokasi dana untuk bidang Dukungan Rumah Tidak Layak Huni ditetapkan sebesar Rp9.998.000 per keluarga penerima manfaat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan perbedaan yang signifikan. Setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada Pak Warid, beliau mengakui menerima bantuan berupa 37 lembar papan, 15 lembar broti, 4 keping triplek, 2 kodi seng, dan 5 kg paku. Dengan estimasi nilai uang, total bantuan yang diterima kurang lebih sebesar Rp4.000.000.
Kasus ini mengindikasikan adanya dugaan praktik berdagang dalam penyaluran bantuan pemerintah desa, yang seharusnya diberikan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan untuk kesejahteraan masyarakat.
(reporter/sultan)












