Central Publikasi.Com-Labura-Teluk Pulai Dalam — Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Teluk Pulai Dalam kini menjadi sorotan serius. Keterlibatan aktif Sekretaris Desa dan sejumlah Kepala Dusun dalam operasional BUMDes diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta memicu konflik kepentingan di tengah masyarakat.
Praktik rangkap peran ini dinilai berbahaya karena membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, mengaburkan batas antara fungsi pelayanan publik dan kepentingan bisnis desa, serta berpotensi menimbulkan indikasi korupsi.
Secara tegas, regulasi telah mengatur batasan tersebut. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 51, bersama Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Keterlibatan mereka dalam BUMDes hanya diperbolehkan secara terbatas sebagai pengawas atau penasihat, bukan sebagai pelaksana operasional.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan oleh Pemerintah Desa Teluk Pulai Dalam. Keterlibatan langsung perangkat desa dalam pengelolaan usaha BUMDes mencerminkan pengabaian terhadap prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Situasi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Jika tidak segera ditertibkan, praktik ini dapat berkembang menjadi penyimpangan yang lebih serius.
Sesuai ketentuan yang berlaku, perangkat desa yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi berat, mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan.
Masyarakat dan pihak berwenang didesak untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan BUMDes di Desa Teluk Pulai Dalam guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan serta mencegah potensi praktik korupsi.
Penegakan aturan dan transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan BUMDes pada tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, bukan menjadi alat kepentingan segelintir pihak.
(Reporter/LNB)












