Central Publikasi.Com-Cilacap Menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap mengusulkan penambahan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dari semula enam Dapil.
Diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, bahwa usulan tersebut merupakan respon KPU Cilacap terhadap arahan KPU RI, dimana meminta agar penataan Dapil dipersiapkan lebih awal untuk memastikan kelancaran proses Pemilu.
“Usulan kami mencakup dua skema, yaitu penambahan dari enam menjadi tujuh atau delapan Dapil,” ujar Weweng, Sabtu (4/4/2026).
Adapun usulan penambahan jumlah Dapil di Cilacap ini juga tindaklanjut hasil audensi dengan DPRD pada pertengahan tahun 2025, terkait dengan penataan Dapil.
“Untuk penambahan Dapil ini, tentunya nanti akan dipertimbangkan dengan seksama, termasuk pemerataan wilayah serta jumlah penduduk di setiap daerah,” ungkap Weweng.
“Hal ini agar setiap suara masyarakat nanti, dipastikan dapat terwakili dengan baik dalam Pemilu,” lanjutnya.
Disamping itu, komitmen dari KPU Cilacap dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap Pemilu.
Kendati demikian, pihaknya menunggu lebih dulu regulasi yang terbaru sebagai dasar pelaksanaan penataan Dapil tersebut.
“Kami masih menunggu perubahan Undang-undang Pemilu yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan kebijakan ini,” kata Weweng.
“Kalau aturan sudah jelas dan ditetapkan, kami akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, meskipun tahapan Pemilu masih cukup lama,” imbuhnya.
Ia memastikan proses penataan Dapil akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini supaya nantinya tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau terpinggirkan dalam proses demokrasi di Kabupaten Cilacap ini,” pungkas Weweng. (Purwanti).












