Central Publikasi.Com-Simalungun Tudingan miring yang menyebut Polres Simalungun bungkam dan tidak mampu menyentuh bandar narkoba besar di wilayahnya kini mendapat jawaban tegas . Polres Simalungun, Ploda Sumatra Utara,membuktikan komitmennya dengan menggerebek lokasi peredaran narkoba di Kelurahan Peradangan I, Kecamatan Bandar , Kabupaten Simalungun, pada Rabu ,1 April2026,sekira pukul 18 .30WIB.
Seorang tersangka berinisial YASIN (45) berhasil di ringkus, sementara pengembangan kasus terus digencarkan untuk menjerat aktor utama di balik jaringan ini.
Kasi Humas Polres Simalungun,AKP Verry Purba , memberikan komfirmasi resmi saat dihubungi pada Minggu 5 April 2026 ,sekira pukul 08 .30WIB. .Ia dengan tegas merespons pemberitaan yang sebelumnya sempat diinformasikan melalui sosial media ,yang menyebutkan bandar sabu berinisial ALONG di kawasan Kampung Jawa,Simalungun ,diduga kebal hukum dan bebas beroperasi.
Polres Simalungun tidak pernah bungkam dan tidak pernah diam. Kami justru sudah bergerak lebih awal.
Penangkapan pada 1April 2026 adalah bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.di wilayah hukumkami ,”ujar AKP Verry Purba denga nada tegas .
Langkah penindakan ini bukan tanpa dasar .Personil Polres Simalungun bergerak berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui Polda Sumatera Utara, seta diperkuat informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Perdagangan I . Begitu informasi diterima dan diverifikasi ,personil langsung melakukan penyelidikan lapangan secara intensif .
Sesampainya di lokasi sasaran ,petugas mendapati YASIN , pria wiraswasta berusia 45 tahun beralamat di jalan SM Raja ,Kelurahan Perdagangan 1 sedang duduk santai di pinggir jalan . Gerak – gerik tersangka yang tengah menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan petugas Penangkapan pun langsung dilakukan tanpa perlawanan berarti .
“Pelaku kami dapati sedang menunggu transaksi di pinggir jalan secara terbuka .Ini menunjukkan betapa beraninya jaringan ini beroperasi merasa kebal dari hukum . Tapi kami lebih cepat dari mereka ,”ucap AKP Verry Purba .
Yang menjadi sorotan publik selama ini adalah sosok ALOMG , yang disebut – sebut sebagai pemilik jaringandan kerap disebut tidak tersebut hukum . Fakta di lapangan justru berbicara lain . Usai menangkap Yasin ,personil yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling )setempat tinggal tersangka. Dari penggeledehan itu petugas mengamankan sederet itu ,petugas mengamankan sederet barang bukti ,:I plastik klip kecil berisi sabu dengan berat btutto 0,14 gram,3 plastik klip sedang kosong,I timbangan elektrik,I alat hisap sabu dari botol kaca ,I kaca pirex ,uang tunai Rp 5.000.000,1 buku catatan penjualan ,dan I unit ponsel Vivo warna hitam .
Saat ALONG hendak diamankan ,yang bersangkutan tidak berada di tempat . Petugas mencoba menghubungi nomor teleponnya ,namun tidak aktif . Namun ini bukan akhir dari pengejaran . Dari pengakuan YASIN terungkap bahwa sabu yang ia edarkan diperoleh dari YUSUF ,warga Tanjung Tiram ,atas perintah langsung dari ALONG .
Personil pun langsung melakukan pengembangan ke kediaman YUSUF , namun yang bersangkutan juga tidak berada di tempat .
Pengejaran terhadap ALING dan YUSUF terus kami lakukan . Proses hukum.tidak berhenti hanya pada satu tersangka . Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan ini hingga ke akarnya ,” ungkap AKP Verry Purba .
Saat ini YASIN telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun.Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan ,gelar perkara telah dilakukan ,dan berkas segera dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum.
Polres Simalungun menegaskan ,pintu pengaduan masyarakat selalu terbuka . Kami adalah milik masyarakat. Setiap informasi yang masuk ,kami tindaklanjuti .Tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Simalungun ,” tegas AKP Verry Purba.












