Beri Pemahaman Terkait KUHP Baru, Peradi Cilacap Gelar Sosialisasi

Cilacap-Central Publikasi.Com:Menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cilacap mengadakan sosialisasi dan diskusi publik, Minggu (5/4/2026).

Sosialisasi yang digelar di Azana Asia Hotel Cilacap ini, membahas tentang penerapan dan dampak KUHP baru terhadap praktik advokat, diikuti puluhan advokat.

Dalam kesempatan tersebut, seorang pakar hukum ternama sekaligus dosen Unsoed Purwokerto, Budiyono dihadirkan sebagai pemateri.

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai KUHP baru kepada rekan-rekan advokat,” ujar Ketua Peradi Kabupaten Cilacap, Sarijo.

Menurut Sarijo, sosialiasi penting diberikan agar KUHP baru ini dapat dipahami betul oleh advokat, khususnya anggota Peradi Cilacap agar mengerti perbedaan KUHP lama dan KUHP baru.

“Adanya KUHP yang baru, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentu ada perbedaan-perbedaan yang berdampak terhadap praktik advokat. Ini yang harus dipahami betul oleh mereka,” katanya.

“Ada beberapa hal yang tadi disampaikan oleh Dr. Budiyono, salah satunya mengenai restorative justice. Ada syarat restorative justice, tadi sudah dipaparkan, dan ada kriteria-kriterianya,” lanjut Sarijo.

Diharapkan melalui sosialisasi serta diskusi publik tersebut, selain untuk meningkatkan pemahaman mengenai KHUP baru, juga meningkatkan profesionalisme para advokat itu sendiri.

“Jadi peran strategis daripada rekan-rekan sebagai organ negara untuk menegakan hukum yang berkeadilan, nantinya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Sarijo.

“Selain itu, mereka lebih profesional dalam menjalankan profesi advokat nantinya, itu harapan kami,” tutup pengacara kondang yang akrab disapa Pak Sarijo ini. (Purwanti).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *