Skandal Sawit di Kawasan HTR Desa Air Hitam: Dugaan Kolusi Pemegang Izin dan Pengusaha Ilegal Menguat

Labuhan Batu Utara-Central Publikasi.Co Desa Air Hitam, Kabupaten Labura— Praktik alih fungsi kawasan hutan kembali mencuat. Temuan terbaru di areal kerja IUPHHK-HTR Desa Air Hitam mengindikasikan adanya aktivitas penanaman kelapa sawit baru yang diduga kuat melanggar ketentuan perhutanan sosial.

Investigasi lapangan yang dilakukan oleh aktivis lingkungan menemukan sedikitnya ±200 hektare lahan di dalam kawasan HTR telah ditanami kelapa sawit. Lahan tersebut diduga berada dalam penguasaan seorang pengusaha yang selama ini disebut-sebut beroperasi tanpa dasar perizinan sah di kawasan hutan produksi.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap peran dan tanggung jawab pemegang izin IUPHHK-HTR, yang seharusnya menjaga fungsi kawasan sebagai hutan tanaman rakyat, bukan justru membiarkan atau diduga terlibat dalam praktik alih fungsi menjadi perkebunan sawit.

Nama HM. Wahyudi, selaku Ketua Kelompok Tani Mandiri sekaligus anggota DPRD Asahan, ikut menjadi sorotan. Sebelumnya, yang bersangkutan dikenal vokal dalam upaya pengembalian fungsi hutan dan penghijauan kawasan. Namun, dengan munculnya kembali aktivitas penanaman sawit di areal yang sama, publik mempertanyakan konsistensi komitmen tersebut.

Indikasi adanya “kongkalikong” antara pemegang izin dan oknum pengusaha ilegal kini semakin menguat. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori perusakan hutan secara sistematis.

Skema perhutanan sosial yang seharusnya menjadi solusi keberlanjutan justru berisiko disalahgunakan sebagai tameng legalisasi kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Aktivis mendesak:

Dilakukan audit menyeluruh terhadap izin IUPHHK-HTR Desa Air Hitam

Penegakan hukum tanpa tebang pilih terhadap pelaku perusakan kawasan

Transparansi dari pemegang izin dan pihak terkait

Intervensi langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan terhadap program perhutanan sosial masih lemah dan rentan disusupi kepentingan ilegal.

Jika dibiarkan, bukan hanya hutan yang hilang—kepercayaan publik terhadap kebijakan negara juga ikut runtuh.

(Reporter/Lmnb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *