Simalungun-Central Publikasi.Com: Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Polda Sumatera Utara bergerak cepat memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dengan melaksanakan penggrebekan terhadap sebuah gubuk yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 18.00 WIB hingga selesai, bertempat di perladangan milik Bapak Samadi di Huta II Penggalangan, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Selasa, 07 April 2026, sekira pukul 22.22 WIB, yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Ini adalah bukti konkret bahwa Polri tidak pernah tidur dalam memerangi narkoba. Setiap informasi yang masuk dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujar AKP Verry Purba.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa operasi penggrebekan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Berdasarkan laporan tersebut, diketahui adanya sebuah lokasi di kawasan perladangan yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.
“Begitu informasi dari masyarakat kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dimaksud. Kami bergerak cepat agar tidak ada kesempatan bagi para pelaku untuk melarikan diri,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi.
Setibanya di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H., beserta anggota mendapati beberapa orang yang langsung berhamburan melarikan diri begitu mengetahui kedatangan petugas kepolisian. Upaya pengejaran dan penangkapan segera dilakukan, namun para pelaku berhasil meloloskan diri ke dalam semak dan perladangan yang lebat.
Meski para pelaku berhasil kabur, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian. Di dalam gubuk yang diduga kuat dijadikan sebagai lapak penyalahgunaan narkotika tersebut, ditemukan plastik klip bekas pakai yang menjadi indikasi kuat adanya aktivitas narkotika di tempat itu.
Selanjutnya, Kanit Reskrim IPDA Roy Jansen O. Sunggu segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Nagori setempat, yakni Gamot Bapak Edi Susanto, untuk mengambil langkah penanganan lebih lanjut. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh keterangan bahwa lahan perladangan tempat gubuk tersebut berdiri adalah milik Bapak Samadi.
“Bapak Samadi sendiri menyatakan tidak mengetahui siapa yang mendirikan gubuk tersebut di atas lahannya. Beliau sangat kooperatif dan mendukung penuh tindakan yang kami lakukan,” ungkap AKP Verry Purba mengutip hasil koordinasi di lapangan.
Sebagai langkah tegas untuk mencegah lokasi tersebut kembali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika, disepakati bersama antara Gamot Edi Susanto, pemilik lahan Bapak Samadi, dan pihak Kepolisian Polsek Bosar Maligas untuk merubuhkan sekaligus membakar gubuk tersebut hingga rata dengan tanah. Tindakan ini juga diperkuat dengan pembuatan testimoni resmi oleh Bapak Gamot Edi Susanto dan Bapak Samadi sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Pascaoperasi, situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif. Polsek Bosar Maligas menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di kawasan tersebut guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penyalahgunaan narkotika yang terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Peran serta masyarakat adalah senjata terkuat kami dalam memberantas narkoba. Bersama kita bisa membersihkan wilayah kita dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,” pungkas AKP Verry Purba.












