Bergerak Dini Hari, Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Semalaman — Seluruh Barang Bukti Berhasil Diamankan

Simalungun-Central Publikasi.Com:Kerja keras dan kecepatan bertindak Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali membuahkan hasil yang membanggakan. Dalam satu malam penuh, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Curat, pada Kamis, 23 April 2026, dalam rentang waktu antara pukul 01.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Keberhasilan gemilang ini menjadi bukti nyata Polsek Bandar Huluan yang berintegritas dan humanis dalam memberantas kejahatan demi keamanan masyarakat Simalungun.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 April 2026, sekitar pukul 12.40 WIB, Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi keberhasilan Polsek Bandar Huluan dalam mengungkap kasus ini dengan cepat dan profesional. “Dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima, seluruh pelaku berhasil diringkus. Ini adalah bukti nyata keseriusan dan profesionalisme jajaran Polsek Bandar Huluan dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Selasa, 21 April 2026, pukul 14.05 WIB, dari pelapor berinisial H, seorang karyawan BUMN berusia 51 tahun. Korban melaporkan bahwa rumahnya di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, telah dimasuki pencuri saat ia meninggalkan rumah sejak Jumat, 17 April 2026. “Ketika pelapor pulang bersama istrinya pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 18.40 WIB, ia mendapati kamarnya sudah berantakan, pintu belakang lantai dua dalam kondisi rusak dan terbuka, serta sejumlah barang berharga raib digondol pelaku,” ucap IPTU Patar menjelaskan kronologis kejadian.

Para pelaku diketahui masuk ke dalam rumah korban melalui pintu kamar belakang lantai dua dengan cara memanjat pagar dan merusak kunci pintu. Motif kejahatan adalah faktor ekonomi dengan modus operandi mengambil barang secara langsung. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp14.590.000 (empat belas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah), meliputi satu unit TV LED, satu unit AC, speaker aktif, kamera CCTV, setrika, proyektor mini, serta berbagai barang rumah tangga lainnya.

Berbekal Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada hari yang sama, personel Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya luar biasa. Pada pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka pertama bernama Dandi Saragih, 27 tahun, berhasil diamankan di depan rumahnya. Tepat satu jam kemudian, pukul 02.00 WIB, tersangka kedua bernama Gurdip, 35 tahun, turut diringkus di lokasi yang sama. Melengkapi trifecta penangkapan malam itu, pada pukul 04.00 WIB, tersangka ketiga bernama Natal Sianipar, 39 tahun, berhasil diamankan di depan kediamannya. Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan berarti.

IPTU Patar Banjarnahor menegaskan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara ini berhasil diamankan, meliputi satu unit TV LED Polytron 32 inci, satu unit AC Changhong, speaker aktif Baretone, dua buah mikrofon, proyektor mini, satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, linggis, tang, serta mixer mikrofon. “Kami bergerak cepat karena setiap jam sangat berarti dalam pengungkapan kasus pencurian. Ketiga pelaku berhasil kami amankan dan seluruh barang bukti tersita dalam kondisi lengkap,” ungkap IPTU Patar dengan penuh rasa syukur.

AKP Verry Purba menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Polres Simalungun. “Polres Simalungun tidak memberikan ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan untuk bergerak bebas. Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *