Centralpublikasi.Com : Batu Bara Minggu.(1/9/2023)
Cilacap, Pembangunan Peningkatan jalan Ciwerang Pemulihan Karangpucung diduga kuat Mangkrak, sampai berita ini diturunkan kegiatan masih terhenti.
Informasi tersebut berasal dari laporan masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.
Dalam keterangannya kepada media, bahwa seharusnya pekerjaan Pembangunan Peningkatan Jalan Ciwerang-Pemulihan Karangpucung
tersebut harusnya sudah selesai pada tanggal 22 September 2023, namun faktanya tidak selesai dikerjakan”, Ungkapnya.
Pembangunan Peningkatan Jalan Ciwerang Pemulihan Karang pucung dikerjakan oleh CV. DK dengan nilai Kontrak Rp.1.122.982.000,- Pelaksanaan 120 hari kalender. yang dimulai dari 26 Mei 2023 sampai 22 September 2023.
Hal tersebut dipertanyakan kredibilitas seorang Kepala Dinas PUPR Kab. Cilacap, untuk mempertanggung jawabkan Pelaporan terkait peningkatan jalan Ciwerang-Pemulihan, khususnya pekerjaan PUPR yang diduga mangkrak. Apa penyebab dari mangkrak nya pekerjaan tersebut ?….
Pada saat hal tersebut di konfirmasi, dengan Kepala Dinas PUPR melalui pesan WhatsApp, tidak ada jawaban .
01/10/2023
Selanjutnya media konfirmasi kepada pemilik usaha melalui pesan WhatsApp, (DS) mengatakan bahwa perusahaannya telah dijual ke orang lain. Saat ditanyakan oleh media ini jual ke siapa?? (DS) tidak memberikan Jawaban.
Melalui telpon WhatsApp media ini menghubungi (ST) sebagai Direktur CV. DK mengatakan pekerjaan tersebut di kerjakan oleh (HT).
01/10/2023
Saat dikonfirmasi ke (HT) sebagai pelaksana pekerjaan menyampaikan dengan tegas, bahwa memang benar proyek tersebut masa waktu pelaksanaannya telah selesai. Namun dalam hal ini telah di perpanjang masa waktu pelaksanaannya dengan alasan Armada”.
Dan HT menyampaikan juga bahwa pekerjaan saat ini baru mencapai 40% ungkapnya.
01/10/2023
Menanggapi hal tersebut Bambang purwanto, Spd selaku Aktifis Pengiat Anti Korupsi Ormas Gibas mengatakan dengan tegas dan lugas ” Bahwa perusahaan yang sudah menandatangani kontrak, dan menandatangani Fakta integritas, Artinya perusahaan mampu untuk menyelesaikan pekerjaannya sampai selesai.
Jadi apa yang di ungkapkan oleh pemilik perusahaan mengatakan ” mengeluhkan masalah Armada, itu adalah alasan klasik dan tidak ada dasar hukum. Kuaterlihat bahwa perusahaan ini di duga perusahaan ecek ecek.
Semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Cilacap, terutama Dinas PUPR Kabupaten Cilacap memberikan Finalti atau yang lebih keras pemutusan kontrak (blacklist) kepada rekanan.
Diharapkan menjadi perhatian pihak Dinas PUPR Kabupaten Cilacap dan Pj. Bupati, untuk tidak memberikan pekerjaan kepada perusahaan yang ecek ecek, untuk Tahun 2024. Supaya tidak menggangu Roda Pembangunan Kabupaten Cilacap”. Pungkasnya.
01/10/2023(TIM)