banner 728x250

Kebobolan 363 Suhendro Mencengkram di Jerejak Besi di Ringkus Oleh Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

banner 120x600
banner 468x60

 

Centralpublikasi Com : Batu Bara Minggu.(1/10/2023)

banner 325x300

Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki – laki an. Suhendri Alias hendro ( RESIDIVIS ) kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 162 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 01 Oktober 2023.Kejadian Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekira pukul 08.00 Wib.

Lanjut TKP di Dsn II Impres Desa Sei Semujur Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara. Korban bernama Kartim Laki laki usia,53 tahun agama Islam Pekerjan petani Alamat, dsn Sidorejo Desa Kandangan Kec.Lauy Tador Kab.Batu Bara Sumatra Utara.

Saksi bernama saprida perempuan,49 Tahun Agama Islam,PNS Warga dsn II Desa SEI semujur Kec.Lauy tadi Kab.Batu Bara

Tersangkah Bernama Suhendro Alias hendro.(residivis).Laki laki usia 27 tahun agama Islam Pekerjaan Mocok.Mocok warga dsn.II Impres Desa Sei semujur Kec.Laut Tador Kab.Batu Bara Adapun di temukan sebagai Barang bukti Satu Bua Kunci T. dan satu Unit sepeda Motor Supra X125.

Pada hari Selasa tanggal 26 September 2023, sekira Pukul 08.00 Wib saat pelapor sedang berada di rumah di Dusun Sidorejo Desa Kandangan Kec.Laut Tador Kab.Batu Bara. Kemudian datang anak pelapor yang benama

FAHRI IRAWAN dan mengatakan bahwa Sp. Motor milik pelapor yang sebelumnya di bawa ke sekolah SMP Negri 03 Sei Simujur telah hilang di curi oleh pelaku yang bernama SUHENDRO Alias HENDRO. Dan adapun yang hilang adalah 1 (satu) unit Sp. Motor Merk Honda No. Mesin : JB81E-1739993 , No. Rangka :

MH1JB8118BK744080 dan No. Polisi BK4331 VAO. Dan Sp. Motor tersebut di curi oleh pelaku di parkiran rumah dalam keadaan kunci stang. Dan atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah ) serta pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Indrapura guna di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kronologi Penangkapan Pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu ) orang laki – laki an. *SUHENDRO ALS HENDRO ( RESIDIVIS )* sedang berada di dalam warung

yang berada di Pondok Mendaris Desa Bandar Masilam Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai. Dan mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim *IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH* langsung bergerak

menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira Pukul 02.00 Wib an. *SUHENDRO Alias HENDRO* dan barang bukti 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Supra X 124 berhasil di amankan beserta 1 ( satu ) Kunci T, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *