banner 728x250

Dosen Universitas Kab.Asahan Emil Salim Siregar SH,MH Mengembangkan Produk UMKM di Desa Jatimulia Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara di Sambut Dengan Baik Oleh Kepala Desa M Yaman,SH.

banner 120x600
banner 468x60

 

Centralpublikasi.Com Batu Bara : Senin./02/10/2023/

banner 325x300

Pkm(Pengabdian kepada masyarakat) Tema: legalitas izin usaha umkm*, mahasiswa KKN fakultas hukum universitas asahan bersama
dengan Dosen Pembimbing Lapangan KKN Fakultas Hukum Universitas Asahan posko v (Emil Salim Siregar S.H.,M.H, di kab. batubara, kec Nibung hangus, desa jati mulia, masalahnya

untuk memperkenalkan produk umkm yang masih belum luas dipasarkan dan bagaimana memperkenalkan serta mendaftarkan produknya.
Membuat Produk yang Unik
Buatlah produk yang unik dan memiliki kelebihan dibandingkan produk lain yang sejenis. Pesaing tentu ada di mana-mana, jika produk atau jasa

yang Anda tawarkan tidak memiliki kelebihan, maka akan sulit untuk bersaing.
Salah Satu Cara Pemasaran Produk UMKM Adalah Dengan Menjadi Networker
Networker adalah seseorang yang memiliki jaringan yang sangat luas dan memiliki sifat optimis dalam menjalankan bisnis. Jika Anda bukanlah seorang networker yang kompeten, maka sekarang adalah waktu yang tepat bagi Anda untuk belajar menjadi seorang networker.

Jika kurang percaya diri, Anda bisa mempekerjakan seorang tenaga pemasaran yang bisa diandalkan sebagai ujung tombak untuk perluasan jaringan UKM Anda.
Permasalahan UMKM Lainnya Terkait Urusan Perizinan. Tahukah Anda, bahwa banyak UMKM

di Indonesia yang belum memiliki badan hukum yang jelas? Tidak adanya izin usaha resmi mendatangkan efek domino bagi pelaku UMKM karena akan menghambat laju usaha mereka sendiri, salah satunya saat ingin mengajukan modal. Sehingga sulit bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha mereka menjadi lebih besar lagi.

Untuk itu, sebaiknya Anda sudah mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan berdasarkan domisili usaha. Keberadaan SIUP penting dimiliki oleh pelaku UMKM agar usaha yang dijalankan memiliki bukti yang sah dari pemerintah. Perihal SIUP diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/2009 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36/2007 mengenai Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

SIUP dibagi menjadi 4 jenis berdasarkan skala usaha yang dijalankan, yaitu:

SIUP Mikro termasuk kategori usaha sangat kecil atau mikro dengan modal usaha dan kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
SIUP Kecil memiliki cakupan modal dan kekayaan bersih antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta serta tidak termasuk tanah dan tempat usaha.

SIUP Menengah dimiliki bagi pelaku UMKM dengan modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar serta tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
SIUP Besar merupakan kategori terakhir yang wajib memiliki SIUP karena modal dan kekayaan bersihnya lebih dari Rp10 miliar dan tidak

termasuk tanah serta bangunan tempat usaha.
Untuk bisa mendapatkan SIUP, Anda bisa mengajukan secara online maupun offline. Jika ingin mengurus secara online, akses melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) masing-masing daerah. Kemudian cari informasi seputar SIUP yang sesuai dengan skala usaha Anda. Jika ingin mengurus secara offline, Anda bisa mendatangi langsung kantor pelayanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II di masing-masing kabupaten atau kotamadya Anda.

Lalu, apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mendapatkan SIUP?

Formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditempelkan materai Ro6.000, dibuat fotokopi 2 rangkap.Fotokopi KTP yang masih berlaku sebanyak 3 lembar.Fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar.Fotokopi NPWP sebanyak 3 lembar.Surat perjanjian sewa-menyewa tanah /bangunan jika tanah atau bangunan disewa.
Surat pernyataan bermaterai Rp6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang digunakan.
Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan.
Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2

lembar.Surat pernyataan bersedia mengurus IMB dalam jangka waktu 1 tahun.
Tahukah Anda, bahwa pengurusan SIUP tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga semakin memudahkan Anda untuk mendapatkan izin usaha yang sah!. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *