Cilacap-Central Publikasi.Com:Polresta Cilacap berhasil mengungkap 10 kasus pencurian selama periode maret-mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 20 tersangka serta menyita 23 kendaraan hasil kejahatan. Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan lima kasus pencurian dengan pemberatan.
“Dari maret sampai mei 2026, ada 10 laporan yang berhasil kami ungkap dengan total 20 tersangka yang berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Cilacap Kombes Pol Dr Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Jum’at (22/5/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Adipala, Maos, Gandrungmangu, Cimanggu, hingga Majenang. Para tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah, bahkan sampai dengan luar pulau.
Sebagian tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali melakukan aksi pencurian. Polisi menyebut para pelaku beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di garasi rumah hingga area persawahan dan ladang.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai alat khusus seperti kunci letter T, kunci letter Y, soket yang sudah di modifikasi untuk mencuri kendaraan roda empat, obeng, hingga linggis.
Selain mengungkap kasus curanmor, polisi juga membongkar aksi pembobolan toko di wilayah Adipala. Dalam aksi tersebut, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, uang tunai, hingga perhiasan milik korban.
Salah satu kendaraan yang diamankan yakni mobil Daihatsu Luxio warna putih yang sebelumnya digunakan sebagai ambulans. Polisi menyebut kendaraan tersebut dicuri di wilayah Adipala sebelum identitas ambulans dihilangkan oleh pelaku.
“Tulisan dan atribut ambulans sudah diubah oleh pelaku sehingga kendaraan tersebut tidak lagi tampak seperti ambulans,” jelas petugas.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Cilacap juga langsung menyerahkan sejumlah kendaraan hasil temuan kepada pemiliknya secara gratis. Salah satu korban mengaku bersyukur karena kendaraan miliknya berhasil ditemukan dalam waktu singkat.
“Terima kasih buat Bapak Kapolresta Cilacap beserta jajarannya, dan seluruh anggota yang telah berhasil menemukan mobil saya dan menangkap pelaku pencurian tersebut. Tetap semangat buat Polresta Cilacap beserta jajarannya,” ujar salah satu korban.
Korban juga mengaku tidak menyangka kendaraan miliknya yang hilang selama sekitar lima bulan dapat ditemukan kembali dengan cepat setelah kasus ditangani kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan maupun tempat usaha dalam kondisi aman untuk mencegah tindak pencurian serupa kembali terjadi.
(Purwanti).












