Program Revitalisasi SDN 01 Pasahangan Cimanggu Diduga Menggunakan Batu Bekas dan Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi 

Cilacap-Central Publikasi.Com:Diawali dari SDN 01 Pasahangan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Yang mendapat kan Bantuan Program Pemerintah Revitalisasi  satuan Pendidikan 2026. Dengan nilai Rp.299.772.527. pekerjaan mencakup, ruang kelas dan juga pekerjaan pelapis tebing.

Dari hasil pantauan tim media dilapangan diduga ada nya pengunaan bahan bangunan bekas, yang berjenis batu pada pembagunan pelapis tebing yang mana batu bekas tersebut diduga juga tidak sesuai dengan spesifikasi bentuk nya bulat. Untuk bagian dasar pondasi pelapis tebing hanya disusun batu  bulat diduga  tanpa ada adukan semen maupun pasir urug. Tentu nya kualitas bangunan pelapis tebing tersebut dipertanyakan.

Supaya berita ini terap berimbang tim melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja lapangan yaitu berinisial H. Hasil dari pada konfirmasi H mengatakan bahwa pekerjaan pelapis tebing tersebut sipat nya bongkar pasang dalam artian batu bekas yang lama dipakai kembali.

Tim juga konfirmasi dengan Plt Kepala Sekolah SDN 01 Pasahangan Cimanggu yaitu W. Berdasarkan keterangan dari W bahwa yang bertanggung jawab pada pelaksanaan dilapangan adalah K.W juga menerangkan kepada tim bahwa  K tersebut adalah orang yang di rekomendasikan oleh pihak kementerian. W juga mengatakan bahwa K tersebut adalah kontraktor daripada pekerjaan Revitalisasi ini. Untuk Dana Plaksanaan Revitalisasi sudah dicairkan sebesar 30% dan sudah diserahkan semua kepada pelaksana pekerjaan.

Dan untuk pengunaan kembali batu bekas, berdasarkan keterangan dari W bahwa untuk batu bulat bekas tidak boleh dipergunakan tapi yang boleh dipakai adalah batu bekas persegi. Tentu keterangan dari W tersebut diduga bertentangan dengan temuan tim di lapangan, yang mana malah banyak batu bulat yang dipergunakan.

21/06/2026

Sementara Berdasarkan Petunjuk Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara. Bahwa pelaksanaan Revitalisasi harus dilakukan secara swakelolah

Program ini secara tegas diwajibkan dikelola sendiri oleh sekolah melalui P2SP yang terdiri dari unsur guru, komite sekolah, dan warga masyarakat. Tugas panitia adalah merencanakan kebutuhan, membeli bahan baku secara langsung, mengatur tenaga kerja lokal, mengawasi proses pembangunan, serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan fisik. Dilarang keras menyerahkan seluruh dana dan wewenang pengelolaan kepada pihak luar atau kontraktor. Kontraktor hanya boleh dilibatkan untuk pekerjaan teknis tertentu saja, tidak boleh memegang kendali keuangan penuh.

Oleh karena itu diharapkan menjadi perhatian dan juga ada tindakan nyata dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK),BPKP maupun BPK-RI ada nya dugaan pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan Direktorat Sekolah Dasar di Kabupaten Cilacap.  Adanya  Dugaan Pengunaan batu bekas, tidak sesuai dengan Spesifikasi dan juga pelaksanaan yang diduga keras  tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis.

23/5/2026(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *