Cilacap-Central Publikasi.Com:Kejadian ini terjadi berawal dari Kelompok Tani Utama, yang berdomisili di Desa Mandala Dusun Cibungur Kecamatan Cimanggu. Yang mana Kelompok Tani tersebut mendapat kan Program UPPO pada Tahun 2023.
Dari Program UPPO tersebut Kelompok Tani mendapatkan Delapan Ekor Sapi, Kendaraan Roda Tiga Viar dan juga mendapat alat penghancur Kotoran Sapi yang nilainya Rp.200.000.000. Program Pemerintah ini bertujuan untuk mengurangi pengunaan pupuk Kimia.
Dugaan ini terjadi setelah tim melakukan Kroscek lapangan, yang mana kadang sapi milik Kelompok Tani Utama dalam keadaan kosong melompong.
Dari Keterangan masyarakat , Menjelaskan kepada tim Media bahwa sapi nya sudah di jual semua yang menjual diduga keras oleh kepala Desa.
Supaya berita ini terap berimbang tim konfirmasi dengan Ketua Kelompok Tani Utama yaitu M. Berdasarkan keterangan M kepada Tim media. Bahwa M menerima Program UPPO pada Tahun 2023. Dari program UPPO tersebut M mendapatkan Delapan Ekor sapi, Kendaraan Roda Tiga Merk Viar dan mesin penghancur kotoran sapi.
Selama program ini berjalan yang merawat sapi sehari-hari adalah AN dan AK. Menurut M bahwa yang sering memberikan laporan kepada M adalah AK. Berdasarkan penjelasan M, AK melaporkan pak kiyai bahwa sapi sudah terjual semua, dan M akan mendapatkan bagian juga. Untuk sementara sapi di pinjam dulu untuk program KDMP di Desa Mandala M menjawab silakan saja. Masih menurut M bahwa terjualnya sapi tersebut Hari Raya Idul Adha Tahun kemarin(2025). Untuk penjualan sapi ini M selaku ketua Kelompok tidak tau sama sekali.
23/05/2026
Ada nya dugaan penjualan sapi Program UPPO di Desa Mandala Kecamatan Cimanggu, berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan Aset Negara, dan pelaku dapat dikenakan sanksi hingga proses hukum pidana.
Oleh karena itu temuan tersebut harus menjadi perhatian Inspektorat, Dinas Pertanian dan juga Aparat Penegak Hukum(APH) terutama Kejaksaan. Untuk dapat bertindak tegas tentunya dengan cara memangil dan melakukan Investigasi secara mendalam terkait penjualan Aset Negara. Oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan merugikan Negara.
23/05/2026(Tim/Red).












