Lagi-lagi Sapi Program UPPO Diduga Keras telah Dijual Kejadian ini Terjadi  di Desa Cisuruh Cipari

Cilacap-Central Publikasi.Com:Kejadian ini terjadi pada Tahun Anggaran 2023 Poktan Ternak Berkah Mandiri Desa Cisuruh Kecamatan Cipari mendapatkan Program UPPO sebesar Rp.200.000.000 dalam bentuk ternak dan barang, yang mana Delapan Ekor Sapi, satu unit  kendaraan roda tiga dan mesin cacah kotoran sapi. Tujuan dari program UPPO tersebut adalah untuk mengurangi pengunaan pupuk Kimia menjadi pengunaan pupuk organik.

Dugaan adanya penjualan aset Negara dalam bentuk hewan peliharaan sapi. Yang mana hasil penelusuran Tim kelokasi Kadang sapi yang berada di Desa Cisuruh Dusun Cimanggu Kampung Cijati. Sampai kelokasi kadang sapi, Tim  menemukan kadang sapi dalam keadaan yang memprihatinkan. Dalam keadaan  kosong dan sudah lama terbengkalai. 

Untuk mendapat keterangan Tim konfirmasi dengan warga setempat. Berdasarkan keterangan warga, bahwa sapi yang di terima sebanyak delapan ekor, yang merawat sapi adalah SA dan JO. Menurut warga bahwa sapi dan kendaraan roda tiga diduga keras sudah dijual.

Tim kembali konfirmasi dengan warga yang lain, yang berada di sekitar wilayah kadang sapi. Menurut warga bahwa sapi pernah kelaparan sampai tiga hari tidak dikasih makan, akhirnya satu ekor sapi tersebut mati. Warga juga menjelaskan secara tiba-tiba semua sapi sudah tidak ada. Menurut warga dari hasil penjelasan pengurus sapi, bahwa semua sapi sudah dijual  semua dengan harga rugi. Yang membeli sapi tersebut masih warga cisuru yang diduga berinisial DK.

29/05/2026

Supaya berita ini tetap berimbang tim konfirmasi SA yang diduga selaku ketua Poktan Ternak Berkah Mandiri melalui via WhatsApp dengan mengajukan beberapa item pertanyaan sampai berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan dari SA.

29/05/2026

Oleh karena itu masyarakat berharap BPK-RI dapat melakukan audit secara menyeluruh kepada kelompok tani se Kabupaten Cilacap yang mendapat Program UPPO Tahun Anggaran 2023. Dan juga berharap Inspektorat kabupaten Cilacap  untuk turun kelapangan dan juga Aparat Penegak Hukum(APH)terutama Kajari. Mengingat adanya temuan Dugaan penjualan Aset Negara dalam bentuk Ternak Sapi. Tentunya sangat merugikan Negara Miliaran Rupiah. Mengingat setiap kelompok mendapat program UPPO sebesar Rp.200.000.000 dalam bentuk ternak dan barang.

31/05/2026(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *