banner 728x250

Tiga Orang Tersangka Menyala Gunakan Narkutika Jenis Shabu Terciduk Tidur di Kerengkeng Besi Polsek Indra Pura Batu Bara. Centralpublikasi,Com Batu Bara : Kamis.(05/10/2023).

banner 120x600
banner 468x60

 

sekira pukul 17.00 Wib Unit Reskrim Polsek Indarapura dipimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH melakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Laki-laki yang diduga melaku kan tindak pidana Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu – Shabu

banner 325x300

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 128 / X / 2023 / Unit Intelkam Polsek Indrapura, tanggal 05 Oktober 2023.

Adapun dilakukan Tindak Pidana/Melanggar Pasal, Memiliki dan Menguasai Narkotika Jenis Shabu / sesuai dengan Pasal 112 Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Waktu kejadian Pada hari Kamis 05 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 Wib

TKP di Jalinsum tepatnya Rumah Kosong Dsn Nibung Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.Saksi BRIPKA M. HASIBUAN
BRIPKA WAHYU

Tersangka bernama WAHYU ANDANI, Laki-laki, Islam, 21 Tahun, Operator , Dsn VI Desa Tanah Rendah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
SUHATA , Laki – Laki , Islam , 28 tahun , Wiraswasta , Dsn III Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.RIZKY ANANDA , Laki – Laki , Islam , 25 tahun , Wiraswasta , Dsn VI Desa Aras Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.

Barang Bukti yang di temukan (satu) buah kaca Pirex yang berisikan narkotika jenis shabu
1 (satu) buah alat bong atau alat hisap1 (satu) buah Mancis.

Kronologis Penangkapan Pada hari Kamis 05 Oktober 2023, sekira Pukul 16.44 Wib personil Opsnal Polsek Indrapura di pimpin Oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, SH bersama Personil Unit Reskrim mendapat informasi bahwa ada 3 (tiga) orang

Laki-laki di duga memiliki,menyimpan,menguasai narkotika jenis Shabu dengan ciri ciri sudah di ketahui petugas di Jalinsum di Rumah Kosong Dsn Nibung Desa Tanah Merah Kec.Air Putih Kab Batu Bara, dan sekira pukul 17.00 Wib team Opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan

melihat ada 3 (tiga ) orang laki – laki yang di maksud dalam kamar rumah kosong yg hendak mengunakan Narkoba dan langsung menangkap pelaku , dan Kemudian menemukan 1 ( satu ) buah kaca pirex yang berisikan Narkotika jenis
sabu, 1 (satu) buah alat bong atau alat hisap sabu dan 1 (satu) buah mancis di depan pelaku, setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa

Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik nya yang hendak mereka pakai dan petugas langsung mengamankan tersangka dan Barang Bukti dan Membawa ke Mako Polsek Indrapura guna Proses lebih lanjut

Adapun Tindakan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polsek Indrapura untuk Mengamankan 3 Tiga Orang tersangka dan barang bukti melakukan pengembangan terhadap diduga bandar narkoba.melalui umas Polres Batu Bara.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *