Diduga Fiktif, program Penimbunan Halaman SMA Swasta 17 Muhammadiyah kecamatan tanjung tiram kembali Jadi Sorotan

Batu Bara central publikasi com – Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta 17 Muhammadiyah kecamatan tanjung tiram kabupaten batubara Sumatra Utara kembali diterpa isu miring terkait pengelolaan anggaran. Setelah sebelumnya sempat mencuat polemik mengenai pengadaan mobiler dan kostum siswa, kini perhatian publik tertuju pada dugaan tidak terealisasinya program penimbunan halaman sekolah yang diusulkan melalui anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026.

Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan observasi dan pemantauan langsung di area lapangan sekolah. tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan maupun indikasi pengerjaan fisik yang telah selesai dikerjakan di area halaman SMA Swasta 17.

Kondisi halaman yang tetap sama memicu tanda tanya besar dari masyarakat mengenai ke mana aliran dana anggaran yang diduga telah dialokasikan tersebut.

Saat dimintai konfirmasi langsung di lokasi, Kepala SMA Swasta 17 tidak memberikan penjelasan substantif mengenai detail pengerjaan. Didampingi oleh pengurus Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Kepala Sekolah, Saodah’ hanya memberikan jawaban singkat kepada awak media.”Untuk dana BOS, kami sudah selesai,” ujarnya singkat .
Jumat 31/07/2026. 11. 28 wib

Pernyataan tersebut belum menjelaskan apakah program penimbunan halaman benar-benar telah dilaksanakan atau tidak.

Apabila benar kegiatan penimbunan yang diusulkan melalui Dana BOS Tahun Anggaran 2026 tidak direalisasikan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian.

Sebab, setiap penggunaan Dana BOS wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh penjelasan lebih rinci, awak media kembali menghubungi Kepala Sekolah Saodah melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan.

Central Publikasi tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah guna memberikan penjelasan, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan memenuhi prinsip jurnalistik. (aus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *