Cilacap-Central Publiksi.Com:Misteri Papan Anggaran ini diketahui setelah Tim melakukan Kroscek lapangan. Yang mana ada pekerjaan pembangunan Sekolah tanpa ada papan Anggaran sama sekali. Sementara dana untuk pembangunan sekolah tersebut diduga mengunakan Anggaran milik Pemerintah. Yang bersumber dari pajak Rakyat.
Berdasarkan keterangan pekerja dilapangan yang ber insial KN dan AN. Bahwa memang belum ada papan Anggaran mulai dari awal bekerja. Dan kami sudah bekerja selama satu Minggu.
03/08/2026
Tentu kejadian ini secara terang-terangan melawan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dua kali, terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 April 2025. Sanggat jelas setiap RAB pasti lah mengangarkan pembuatan Papan Anggaran.
Yang paling menarik di dalam proyek ini, ada tulisan. Pelaksanaan Bantuan Revitalisasi PAUD/TK ini Dikawal Dan Diawasi Kejaksaan Agung RI. Diduga memberi kesan bahwa dibekingi Kejaksaan Agung RI.
Pertanyaan nya kapan Kejaksaan Agung dari Aparat Penegak Hukum(APH), diduga berubah pungsi menjadi beking. Dan apakah sudah ada izin resmi dari kejaksaan Agung RI untuk memasang lambang Kejaksaan Agung RI. Untuk itu Tim Media akan mengkonfirmasi Pusat Penerangan Hukum(Puspenkum) Kejaksaan Agung RI. Terkait izin resmi pengunaan nama Kejaksaan Agung RI. Pada Proyek Revitalisasi.
Diharap temuan ini menjadi perhatian Jaksa Agung Muda Intel dan juga Jaksa Agung Muda Pengawas(JAMWAS) terkait pengunaan nama Kejaksaan, selain itu juga terkait dugaan tidak memasang papan Anggaran. Karena sangat jelas setiap pekerjaan yang mempergunakan APBN/APBD wajib memasang papan Anggaran. Mengingat sumber APBN/APBD dari pajak rakyat. Dan rakyat berhak mengetahuinya uang mereka di pergunakan untuk apa.
4/08/2026(Tim/Red).












