MINYAKITA MASUK DAPUR MBG TANJUNG LEIDONG?

BGN SUDAH TEGAS MELARANG PENGGUNAAN KOMODITAS BERSUBSIDI UNTUK PROGRAM MBG

TANJUNG LEIDONG, LABUHANBATU UTARA — Central Publikasi.Com Penggunaan komoditas bersubsidi untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, patut mendapat perhatian serius dan segera diperiksa oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini menyusul adanya dokumentasi yang diterima redaksi yang memperlihatkan sejumlah dus bertuliskan MINYAKITA berada di lokasi yang diduga merupakan dapur penyelenggara MBG.

Temuan tersebut menjadi semakin serius karena BGN pada 27 Juli 2026 telah secara resmi menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan MinyaKita, LPG 3 kilogram bersubsidi maupun beras SPHP dalam penyelenggaraan Program MBG.

Kepala BGN Sudaryono secara tegas menyatakan bahwa memasak makanan untuk MBG menggunakan komoditas tersebut tidak diperbolehkan. BGN juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran.

BUKAN SEKADAR SOAL MINYAK GORENG

Persoalannya bukan sekadar jenis minyak yang digunakan untuk memasak.

Program MBG merupakan program pemerintah dengan tata kelola, anggaran, standar pengadaan dan mekanisme pertanggungjawaban yang telah ditetapkan. Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman bagi para pelaksana program, termasuk dalam pengelolaan, pertanggungjawaban, monitoring, evaluasi dan pengawasan.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG juga mengatur mekanisme pengawasan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan program. Pendanaan pelaksanaan MBG sendiri bersumber dari APBN.

Karena itu, apabila benar komoditas bersubsidi tersebut digunakan sebagai bahan baku dapur MBG, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran biasa.

BGN HARUS TURUN DAN AUDIT

Temuan ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi BGN untuk melakukan pemeriksaan terhadap:

1. Asal-usul MinyaKita yang berada di dapur MBG.

2. Siapa yang membeli dan siapa yang memasok.

3. Berapa jumlah MinyaKita yang telah digunakan.

4. Apakah pembelian tersebut tercatat dalam pembukuan SPPG.

5. Apakah pengadaan bahan baku MBG telah sesuai dengan juknis.

6. Apakah terdapat penggunaan komoditas bersubsidi lainnya.

7. Apakah terdapat perbedaan antara bahan yang dibeli, bahan yang digunakan dan laporan pertanggungjawaban.

8. Siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penggunaan bahan tersebut.

Jangan sampai masyarakat kecil diwajibkan membeli komoditas bersubsidi sesuai batasan dan ketentuan pemerintah, sementara komoditas yang sama justru masuk ke dalam dapur program pemerintah.

ATURAN SUDAH JELAS, JANGAN ADA PEMBELAAN

Pemerintah sendiri telah memberikan alasan yang jelas: komoditas bersubsidi harus tetap tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.

BGN bahkan menyatakan bahwa apabila masyarakat menemukan SPPG yang menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg atau beras SPHP untuk MBG, masyarakat dipersilakan melaporkannya dan BGN akan menindak sesuai ketentuan.

Maka pertanyaannya sekarang sederhana:

Jika benar MinyaKita digunakan di dapur MBG Tanjung Leidong, siapa yang bertanggung jawab?

Apakah Kepala SPPG mengetahui?

Apakah pihak yayasan atau mitra mengetahui?

Dari mana barang tersebut diperoleh?

Dan yang paling penting, apakah penggunaan MinyaKita tersebut masuk dalam laporan pengadaan dan pertanggungjawaban keuangan SPPG?

JANGAN BIARKAN SUBSIDI RAKYAT SALAH SASARAN

Program MBG dibangun untuk memberikan makanan bergizi kepada masyarakat penerima manfaat, bukan untuk menjadi tempat masuknya komoditas bersubsidi yang secara tegas telah dilarang BGN.

BGN sendiri telah menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap standar SPPG dapat berujung pada sanksi penghentian sementara (suspend), dan dalam kondisi tertentu SPPG dapat kehilangan insentif. BGN juga telah menerapkan suspend terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar program.

Karena itu, BGN, KPPG/Korwil terkait, Inspektorat BGN, Pemkab Labuhanbatu Utara dan instansi pengawasan lainnya diminta segera melakukan pemeriksaan terhadap dapur MBG Tanjung Leidong.

Jika setelah pemeriksaan terbukti bahwa MinyaKita benar digunakan untuk memasak MBG, maka jangan hanya dilakukan pembinaan administratif. Tindak sesuai ketentuan BGN dan evaluasi seluruh tata kelola SPPG tersebut.

Subsidi adalah hak masyarakat yang menjadi sasaran.Program MBG adalah program pemerintah.

Keduanya tidak boleh dipermainkan.

(Lmb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *