Central publikasi com .
SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MAC (29) diamankan petugas di Jalan Toba, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD ABDILAH CAPAH, 29 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan, tersangka diduga sedang menunggu seseorang yang hendak membeli narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi lainnya di kamar kosnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 15 butir ekstasi, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 17 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,78 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 butir ekstasi warna biru dengan logo TikTok, 2 butir warna kuning dengan logo kerang, dan 5 butir warna kuning dengan logo Mario, serta uang tunai sebesar Rp350.000, satu dompet warna biru silver dan satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang disebut bernama Mangatur Butar-butar. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Narkoba Musuh Bersama. Bersama Kita Wujudkan Simalungun yang Aman, Sehat dan Bebas dari Narkoba.”SAT NARKOBA POLRES SIMALUNGUN AMANKAN PRIA PEMILIK 17 BUTIR EKSTASI DI PERDAGANGAN
SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MAC (29) diamankan petugas di Jalan Toba, Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, setelah personel Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat yang dimaksud, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui bernama MUHAMMAD ABDILAH CAPAH, 29 tahun, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Saat diamankan, tersangka diduga sedang menunggu seseorang yang hendak membeli narkotika jenis ekstasi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 butir ekstasi yang berada dalam penguasaan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis ekstasi lainnya di kamar kosnya. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan menemukan 15 butir ekstasi, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 17 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 7,78 gram.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 butir ekstasi warna biru dengan logo TikTok, 2 butir warna kuning dengan logo kerang, dan 5 butir warna kuning dengan logo Mario, serta uang tunai sebesar Rp350.000, satu dompet warna biru silver dan satu unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ekstasi tersebut dari seseorang yang disebut bernama Mangatur Butar-butar. Namun, tersangka mengaku tidak mengetahui tempat tinggal orang tersebut.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap sumber dan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
(LiLy).”












