Diharapkan KPK Melakukan Pemeriksaan
Cilacap-Central Publikasi.Com:Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC untuk Provinsi Jawa Tengah, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.25.058.935.000 yang dikerjakan oleh PT. Joglo Multi Ayu sebanyak 17 Madrasah diantara nya MI Ma’arif Caruy Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Diduga
Keras sudah melawati Tahun Anggaran 2025 dan juga melewati batas waktu tambahan 90 hari kalender. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Dugaan ini timbul setelah tim melakukan kontrol pada MI Ma’arif Caruy Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap. Dan dari hasil Konfirmasi dengan Kepala Sekolah yaitu MM, berdasarkan keterangan dari MM bahwa Anggaran yang dipergunakan Tahun 2025. Pekerjaan baru di mulai pada Tanggal 3 Januari 2026 dan semestinya sudah selesai 17 Juli 2026, Menurut MM pekerjaan sempat terhenti selama dua bulan.
24/08/2026
Supaya berita ini tetap ber imbang, tim konfirmasi dengan salah satu penanggung jawab pelaksanaan Rehabilitasi dan Renovasi MI Ma’arif dari PT. Joglo Multi Ayu yaitu PA melalui via WhatsApp tapi tidak ada jawaban.
25/08/2026
Berdasarkan Pepres Pengadaan Barang dan Jasa Milik Pemerintah, pekerjaan tersebut seharus diduga keras sudah putus Kontrak. Tapi pada kenyataannya sampai saat ini masih dilaksanakan. Atau jangan-jangan diduga uang pembayaran sudah di terima 100% pekerjaan belum selesai.
Oleh karena itu temuan ini di harapkan menjadi perhatian BPK-RI, BPKP, Kejaksaan dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), karena sampai berita ini di terbitkan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi MI Ma’arif Caruy masih dikerjakan, sementara Anggaran yang dipergunakan Tahun 2025. Saat ini sudah 30/08/ 2026.
30/08/2026(Tim/Red)












