Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah Lampung Timur, DPP KAMPUD Minta BPK RI Lakukan Audit*

Kota Bandar Lampung-Central Publikasi.Com:Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim permohonan audit investigatif ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait adanya dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur karena 13 proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 telah diatur dan dikondisikan oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah selanjutnya melalui modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back. 

Dalam keterangan persnya pada Jumat(4/9/2026), Seno Aji, S. Sos, S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP KAMPUD didampingi Agung Triyono, Amd Sekretaris Umum dan Fitri Andi merupakan Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur menyampaikan bahwa BPK RI secara khusus berwenang menerima laporan dari masyarakat perihal permintaan pemeriksaan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas dasar kewenangan tersebut DPP KAMPUD mendaftarkan permohonan pemeriksaan yang ditujukan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. 

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026) terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (Alkes) dan 1 paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme, harapannya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di bawah komando Bapak Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA dapat menindaklanjutinya dengan proses pemeriksaan (audit) dugaan penyimpangan keuangan negara/daerah demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat, kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada 6 perusahaan penyedia diantaranya: Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, Ge Operations Indonesia dan Pana Indo Alkestama, sebagaimana keterangan dan bukti petunjuk yang terungkap dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, baik keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) maupun keterangan dari Bupati Lampung Timur yang membuka skema dugaan modus pengaturan proyek-proyek alkes oleh Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah”, pungkas Seno Aji merinci pernyataan PPTK kegiatan dan keterangan dari Bupati Lampung Timur yang berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD. 

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah yang merangkap sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji juga menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian 14 paket proyek pengadaan tersebut tahun 2026 tentunya disinyalir kuat karena adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back hasil dari mark-up harga kegiatan. 

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan, adapun data awal sebagai lampiran permohonan pemeriksaan oleh BPK RI telah kita sajikan baik dalam bentuk lampiran rekam percakapan, lampiran dokumen hasil survei pada distributor alkes sebagai harga pembanding sehingga ditemukan unsur mark-up 20%, lampiran dokumen undangan pemaparan spesifikasi teknis, dan lampiran dokumen pendukung lainnya baik dokumen perencanaan sampai dengan dokumen pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing”, jelas Seno Aji. 

Senada juga disampaikan oleh Agung Triyono yang menambahkan proses pengadaan oleh PPK diduga ada penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan (overlaping). 

“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan namun kemudian proyek tersebut tiba-tiba diluncurkan dan langsung ditunjuk penyedia Endo Indonesia sebagai pelaksana, sehingga berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran eletrocauther 2 set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coalgulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama yaitu Endo Indonesia namun dengan nilai anggaran yang berbeda”, pungkas Agung Triyono. 

Sementara, Fitri Andi sebagai Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur meminta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti permohonan pemeriksaan tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel. 

“Kita meminta Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti permohonan pemeriksaan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat, kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta”, kata Andi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *