Berita  

LKBH FH UNA Cabang Kabupaten Batu Bara Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Pencegahan Konflik Pertanahan dan Sengketa Batas Wilayah

LKBH FH UNA Cabang Kabupaten Batu Bara Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Pencegahan Konflik Pertanahan dan Sengketa Batas Wilayah
Foto: LKBH FH UNA Cabang Kabupaten Batu Bara Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Pencegahan Konflik Pertanahan dan Sengketa Batas Wilayah

BATU BARA — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (LKBH FH UNA) Cabang Kabupaten Batu Bara menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Optimalisasi Peran Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pencegahan Konflik Pertanahan serta Sengketa Batas Wilayah”, Rabu (9/9/2026).

Kegiatan yang diikuti para Kepala Desa se-Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, tersebut menjadi bagian dari upaya LKBH FH UNA dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum aparatur pemerintahan desa, khususnya dalam menghadapi potensi konflik pertanahan dan persoalan batas wilayah di tengah masyarakat.

Penyuluhan hukum dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Nibung Hangus yang mewakili Camat Nibung Hangus. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa peningkatan pemahaman hukum bagi Kepala Desa dan perangkat desa merupakan hal penting, mengingat pemerintah desa merupakan unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan berbagai persoalan masyarakat.

Persoalan pertanahan, batas kepemilikan, hingga batas administratif wilayah desa, menurutnya, membutuhkan pemahaman dan penanganan yang cermat agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur LKBH FH UNA, Bili Julan Syah Putra, S.H., M.H., serta Direktur LKBH FH UNA Cabang Kabupaten Batu Bara, Ardicha Fauzi, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Ardicha Fauzi menegaskan bahwa konflik pertanahan dan sengketa batas wilayah perlu dicegah sedini mungkin melalui tata kelola administrasi yang tertib, pendataan yang akurat, dokumentasi yang lengkap, serta komunikasi dan musyawarah yang baik antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurutnya, Kepala Desa dan perangkat desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam mendeteksi berbagai potensi konflik yang muncul di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah desa dituntut mampu mengambil langkah-langkah preventif dan memfasilitasi penyelesaian awal secara objektif, tanpa memihak salah satu pihak.

“Penyelesaian konflik tidak selalu harus dimulai ketika perkara sudah masuk ke pengadilan. Pencegahan justru harus dimulai dari desa, melalui administrasi yang tertib, data yang jelas, komunikasi yang baik, dan musyawarah,” ujar Ardicha.

Ia menjelaskan, dalam menangani persoalan pertanahan, pemerintah desa perlu berhati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek, antara lain riwayat penguasaan tanah, dokumen kepemilikan atau penguasaan, kondisi dan batas-batas fisik tanah, serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan wilayah desa.

Kehati-hatian tersebut diperlukan agar setiap langkah atau keterangan yang diberikan pemerintah desa tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru maupun memperkeruh konflik yang sedang terjadi.

Salah satu peserta, Kepala Desa Tali Air Permai, Rofi’i, menyampaikan apresiasi dan antusiasmenya terhadap kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Menurutnya, materi yang diberikan memberikan manfaat nyata bagi aparatur desa dalam meningkatkan wawasan dan pemahaman hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami karena dapat menambah wawasan dan memberi pemahaman yang luas agar kinerja kami semakin baik. Hal ini memang sangat berbeda dengan zaman dahulu,” ujarnya.

Selain persoalan pertanahan, penyuluhan juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya kejelasan batas administratif desa. Apabila suatu persoalan berada di luar kewenangan pemerintah desa, maka diperlukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, LKBH FH UNA Cabang Kabupaten Batu Bara berharap para Kepala Desa dan perangkat desa semakin memahami fungsi, peran, serta batas kewenangannya dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat.

Pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih tertib secara administrasi, responsif terhadap persoalan masyarakat, serta mampu mengambil langkah-langkah preventif untuk meminimalisir potensi konflik pertanahan dan sengketa batas wilayah.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen LKBH FH UNA untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperluas akses terhadap keadilan, khususnya di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Prinsip “Melius est prevenire quam curare” — lebih baik mencegah daripada mengobati — menjadi semangat dalam mendorong penyelesaian persoalan hukum sejak dini melalui edukasi, tertib administrasi, komunikasi, dan musyawarah.

LKBH FH UNA Cabang Kabupaten Batu Bara
Melayani, Mengabdi, dan Menegakkan Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *