Berita  

‎Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik Melalui MoU dan PKS‎ PERS

‎Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik Melalui MoU dan PKS ‎ PERS
Foto: ‎Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Jalin Sinergi Pelayanan Publik Melalui MoU dan PKS ‎ PERS

Central publikasi com..‎ Simalungun- ‎Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB resmi menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi, mudah diakses, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

‎‎Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).‎‎

Kegiatan ini menjadi tonggak penguatan sinergi antara eksekutif dan lembaga peradilan guna menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berkeadilan bagi seluruh warga Kabupaten Simalungun.

‎‎Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D Silaen, menjelaskan bahwa kerja sama ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan ruang lingkup yang jelas dan saling melengkapi:‎‎

Dinas Kesehatan tentang edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak dalam perkara dispensasi kawin‎‎

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terkait layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja

‎‎Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang percepatan pelayanan administrasi kependudukan pasca perceraian‎‎

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentang integrasi pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun

‎‎Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait tentang pelaksanaan putusan Pengadilan Agama dalam perkara perceraian bagi ASN di lingkungan Pemkab Simalungun‎

Kerja sama ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi, menyederhanakan akses pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang terpadu dan berkeadilan.‎‎

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan bahwa kerja sama harus mmenghasilkan dampak nyata, bukan sekadar tertulis di atas kertas.‎‎

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.

‎‎Dangas menambahkan akan dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut berkelanjutan guna mengidentifikasi kendala serta mengembangkan cakupan kerja sama.

Tujuan akhirnya: memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dirasakan langsung oleh masyarakat

‎‎Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menekankan bahwa penandatanganan ini bukan kegiatan seremonial semata, melainkan komitmen bersama untuk menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata.

‎‎Salah satu fokus utama adalah pencegahan perkawinan anak usia dini, yang dinilai menyangkut masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan, serta kualitas sumber daya manusia.

‎‎“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Bupati.‎‎

Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.‎‎

“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkas Bupati.‎‎

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama serta penyerahan cendera mata, sebagai simbol komitmen bersama membangun pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun. ‎(LiLy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *