Central publikasi com.
Simalungun – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 29,90 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 September 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di sebuah bengkel milik Yahya Mardiansyah alias WR, yang berlokasi di Huta VII Pasar 2, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Adapun tersangka yang diamankan berinisial YM (43), laki-laki, warga Huta VII Pasar 2, Nagori Naga Jaya 1, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Pengungkapan berawal setelah personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang melakukan pengembangan terhadap seorang tersangka yang sebelumnya diamankan.
Kanit II Sat Res Narkoba Polres Simalungun IPDA Horas Butarbutar, S.H., bersama Katim II AIPDA Andi S. Nainggolan, S.H., beserta anggota memperoleh informasi bahwa seseorang bernama Rohman diduga berada di bengkel milik Yahya Mardiansyah alias WR.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang kemudian diketahui sebagai Yahya Mardiansyah alias WR.
Dari penguasaan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1. 10 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 29,90 gram;
2. 1 bungkus plastik klip besar kosong;
3. 1 buah dompet warna hitam;
4. Uang tunai sebesar Rp295.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka menerangkan bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Rohman yang dititipkan kepada Yahya Mardiansyah alias WR.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Simalungun kemudian melakukan pengembangan menuju kediaman Rohman. Namun, Rohman belum berhasil diamankan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat narkoba polres simalungun mengatakan satres narkoba
Polres Simalungun terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.(LiLy).












