LAPORAN DUGAAN PENGISIAN PERTALITE BERULANG DI SPBU AEK KANOPAN DITERUSKAN KE DIREKTORAT BBM BPH MIGAS

LABUHANBATU UTARA — Central Publikasi.Com:Laporan masyarakat terkait dugaan pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU 14.214.234, Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, telah mendapat respons resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam pesan konfirmasi yang diterima pelapor, BPH Migas menyampaikan bahwa laporan atas nama Sulaiman Tanjung telah diterima dan diteruskan kepada Direktorat BBM BPH Migas untuk segera ditindaklanjuti.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor tiket:

423SOVERIC

BPH Migas juga menyampaikan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian ESDM, yang menyebutkan bahwa tindak lanjut pengaduan masyarakat diselesaikan paling lambat 60 hari sejak pengaduan diterima.

DORONG PEMERIKSAAN BERBASIS BUKTI

Sebelumnya, pelapor menyampaikan dokumentasi aktivitas pengisian BBM di SPBU tersebut untuk meminta penelusuran lebih lanjut. Salah satu hal yang perlu diverifikasi adalah apakah benar terjadi pengisian berulang oleh orang atau kendaraan yang sama dan apakah BBM tersebut kemudian dipindahkan, ditimbun, atau dijual kembali.

Dalam simulasi hipotetis, apabila satu orang mengisi 10 liter setiap 21 menit selama delapan jam, volume matematisnya dapat mencapai sekitar 230 liter. Jika pola yang sama dilakukan 10 orang, simulasi menghasilkan 2.300 liter dalam delapan jam.

Angka tersebut bukan volume aktual yang telah dibuktikan, melainkan ilustrasi untuk menunjukkan pentingnya pemeriksaan data transaksi dan rekaman CCTV.

Karena itu, Direktorat BBM BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diharapkan memeriksa rekaman CCTV pada waktu yang relevan, catatan transaksi, volume penjualan, serta keterangan pengelola dan petugas SPBU. Hasil pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan distribusi BBM dan siapa yang bertanggung jawab apabila pelanggaran terbukti.

NOMOR TIKET HARUS DIKAWAL

Dengan diteruskannya laporan ke Direktorat BBM, pelapor dan masyarakat kini dapat memantau tindak lanjut menggunakan nomor tiket 423SOVERIC. Pelapor sebaiknya menyimpan pesan konfirmasi, dokumentasi asli, dan bukti pengiriman laporan sebagai arsip.

Apabila belum ada hasil setelah jangka waktu yang disebutkan dalam konfirmasi, pelapor dapat meminta informasi perkembangan dengan mencantumkan nomor tiket tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa konfirmasi BPH Migas saat ini menunjukkan laporan telah diterima dan diteruskan, bukan keputusan bahwa SPBU atau orang tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.

Masyarakat berharap penanganan laporan berlangsung transparan, objektif, dan berdasarkan bukti agar distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan serta hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan memperoleh tindak lanjut yang jelas.

Energi Adil, Negeri Tangguh.Lmb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *