banner 728x250

Sebanyak 19 Orang Nara Pidana Hirup Udara Segar Bebas Bersarat di Lapas Labuahn Ruku Kec.Talawi Kab.Batu Bara

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi.Com Senin.(04/11/2023). Terima Program Pembebasan Bersyarat, 19 Orang Narapidana Lapas Labuhan Ruku Secara Resmi Bebas Bersyarat Hari Ini

Sebanyak 19 Narapidana Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara menghirup udara bebas setelah mendapat program PB ( Pembebasan Bersyarat ), Senin (04/12/2023).

Usulan pemberian PB disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berdasarkan rekomendasi tim pengamat pemasyarakatan . Usulan itu kemudian disampaikan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan pemberian PB.

19 Narapidana tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sesuai UU Pemasyarakatan No. 22 tahun 2022, Usai membebaskan narapidana tersebut. Setiap narapidana yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas ( Balai Pemasyarakatan ) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.

“Para narapidana selama ini aktif mengikuti pembinaan dan berkelakuan baik serta menunjukkan perilaku yang positif,” kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas IIA Labuhan Ruku.

Diharapkan setelah bebas para Warga Binaan tersebut dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan pelatihan yang telah didapatkan Lapas didalam Lapas dapat berguna ketika mereka telah terjun di masyarakat.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *