Berita Centralpublikasi.Com Batu Bara Sabtu.(26 Agustus 2023)
Kanit Reskrim Iptu Jimmy Sitorus, SH bersama Team opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang laki – laki an. FIRMAN ALS PIPIN.(residivis) Kasus Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHP
Dasar laporan Nomor : LP/B/144 /VIII/2023/SPKT/POLSEK INDRAPURA/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 25 Agustus 2023. Waktu kejadian Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wib. TKP di Jl. Dsn IV Desa Pematang Panjang Kec.Air Putih Kab .Batu Bara.
Adapun yang menjadi Korban.Farifah Dameria Siahaan , Laki-Laki usia 66 tahun, Kristen, Dsn IV Desa Pematang Panjang kec.Air putih Kab.Batubara. Dan Tersangka Firman Alias Pipin Laki-Laki usia 34 tahun, islam, Dsn Dsn VIII Desa Simpang Gambus Kec.Lima Puluh Kab.Batubara.
Adapun saksi Marthin Lutar Simatupanh Laki-Laki Usia 39 Tahun Islam,Lingkungan VII Desa Lima Puluh Kota Kec.Lima Puluh Kab.Batu Bara. Barang Bukti ( delapan ) Buah Jam Tangan.( satu ) Unit Handphone Samsung Warna Putih.
(satu) Buah Tas Sandang Warna Coklat
(satu) Buah Dompet warna Crem.
(satu) Buah Topwer Kecil Warna Putih (satu) Buah Kalung Imitasi
(satu) Buah Baju Kaos Lenggan Panjang Bertulisan Pemuda Pancasila . (satu) Linggis. (satu) Buah obeng. (satu) Topi
Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib, pelapor sekembalinya dari rumah saudara, melihat rumah dan sekitarnya mengalami kebongkaran, yang beralamat di Dusun IV Desa Pematang Panjang Kec Air putih Kab Batubara, rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong sejak hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023.
keterangan korban bahwa pelaku di duga masuk melalui jendela samping kanan rumah dengan cara mencongkel paksa, kemudian masuk kedalam kamar, kunci kamar tersebut disimpan di kosen jendela kamar.
Adapun barang-barang milik korban yang hilang berupa.(Dua) Buah jam tangan Kuning Emas (dua) Buah Jam tangan warna silver.Perhiasan Berlian berbentuk Cin-cin Listring 3 Buah. (satu) Cin-cin Mata mutiara besar ( Pengikat emas). (satu) Pasang Kerabu Ronyok berbahan berlian
Kerabu mata satu berbahan Berlian,
(tiga ) Buah kalung Emas.(mainan Salip, malnan bentuk Labu dan Model Labu pengikat Emas). Uang tunai Senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah ). (satu) Unit Handphone samsung warna hitam.
sehingga korban mengalami kerugian, kira-kira sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta.rupiah). Waktu Penangkapan Pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01.30 Wib. Personil Polsek Indrapura
mendapatkan Informasi yang layak di percaya bahwasanya 1 (satu ) orang laki – laki an.FIRMAN ALS PIPIN. sedang berada di Belakang Sekolah SD di Dsn II Desa Simpang Gambus Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, sehingga Unit Opsnal Reskrim
Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU JIMMY RIANTO SITORUS, S.H langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud dan sekira pukul 01.45 Wib an. FIRMAN ALS PIPIN berhasil di amankan dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.
(Az)