Batu Bara : Central Publikasi.Com Kesatuan Reskrimsus Polsek Indrapura Polsek Indrapura telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana laki-laki yang di duga memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu shabu Minggu 25.02.2024 sekitar pukul 01.00 wib.
Penangkapan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Ade Masry SH.bersama anggota opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.laporan informasi nomor:LI/11/2024/Unit intelkam Polsek Indrapura tanggal
25.02.2024.ll.tindak pidana melanggar pasal 112 undang undang no.35 tahun 2009.. tentang narkotika lV penangkapan terjadi desa dewisri kecamatan laut tador kabupaten batubara.
Selanjutnya terkait hal penangkapan tersebut
saksi saksi: Aipda Dedy Saputra, Brigadir Sergio Situmorang.kemudian tersangka kasus tersebut 1 Zulkifli 34 tahun, Wiraswasta, alamat tj. Kasou dsn VIII desa dewisri kecamatan laut tador kabupaten batubara.2 Wahyu Hermawan 32 THN
wiraswasta alamat tj kasau,dsn flamboyan.di temukan barang bukti 1 satu klip paket ukuran sedang berisikan Shabu Shabu.
Kemudian kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 25.02.2024 sekitar pukul 01.00
wib.personil opsnal Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Ade Masry SH.bersama unit Polsek mendapatkan informasi bahwa ada seseorang di duga memiliki dan menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sabu dengan ciri ciri sudah diketahui petugas.
Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wib team opsnal Polsek Indrapura sampai di lokasi dan langsung melakukan penangkapan, penggeledahan dan di temukan satu unit atau paket sedang Shabu Shabu yang di simpan oleh pelaku di dalam kotak rokok miliknya, setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut hendak di gunakan dan dijual,pelaku barang bukti diamankan dan di boyongke Mako Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
(red)