banner 728x250

Di duga Pelaku Tindak Pidana Pengancaman “” Di ciduk Polsek Indrapura “”..

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh IPDA Ade Masry SH.melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki laki,di duga pelaku pengancaman sebagaimana yang di maksud dalam pasal 335 dari KUHP pidana Selasa 05 Maret 2024.sekitar pukul 23.00 WIB.

Kemudian korban Tono manik , kristen, laki laki, petani / perkebunan,dsn lV desa suka ramai kecamatan air putih kabupaten batubara dan tersangka Hendrik Raja gukguk ,PK,39 THN, kristen protestan, wiraswasta,dsn Vl desa suka ramai batu bara..

Adapun awak kejadian bermula,pada hari Selasa 05.maret 2024 sekitar pukul 23.00 wib, korban sedang duduk di depan rumah nya bersama istri umi Febria Simangunsong yang berada di dsn Vl suka ramai kecamatan air putih

kabupaten batubara, terus datang lah pelaku dengan membawa parang kebagian perut korban sambil mengatakan,kubunuh kau,ku bunuh kau , kemudian parang di arahkan keleher korban sambil mengatakan,ku matikan kau, lalu korban melompat ketakutan

dan selanjutnya datang lah mangihut tua Gultom memegang tangan kanan nya pelaku sambil di bawa menjauh dari korban setelah itu pelaku pergi pulang kerumahnya selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Indrapura.

Kemudian setelah mendapatkan informasi 06 Maret 2024 , sekitar pukul 16.30 wib .unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh IPDA Ade Masry SH.memdapat informasi Pelaku sedang

berada di rumah, ketika personil Reskrim Polsek Indrapura tiba di lokasi dan benar di duga Pelaku sedang berada di dsn Vl desa suka ramai kecamatan air putih kabupaten batubara.terhadap pelaku di interogasi dan mengakui

perbuatannya sehingga di lakukan penangkapan serta di amankan barang bukti 1satu bilah parang bergabung kayu berupa alat yang di pergunakan pelaku pada saat melakukan pengancaman dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.

R. Dmk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *