Batu Bara : Central Publikasi.Com Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu atau memiliki kategori layak sebagai penerima subsidi Pemerintah.
Namun apa jadinya saat eksavator/ beko yang digunakan pengusaha beroperasi di Kecamatan Tanjung Tiram dan Nibung Hangus selama Bertahun tahun dengan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.
Tentu pemakaian BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya ini merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu penerima subsidi di Kecamatan Tanjung Tiram.dan Nibung Hangus Kab.Batu Bara Hal ini disampaikan Erwan salah satu warga tempatan, Sabtu (09/03/2024).
Menurut penuturan Erwan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa serta pajak penjualan atas barang mewah, tegasnya.
Pengusaha tersebut diduga melakukan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Selanjutnya pelanggaran UU No. 20 Tahun 2008 tentang usaha Mikro Kecil dan Menengah, ujar Erwan.
Diduga juga melakukan pelanggaran UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kemudian pelanggaran Perpres RI No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusiaan tentang harga jualan eceran Bahan Minyak Bakar (BBM).
Ada yang bertahun tahun mengunakan dan Memakai miyak supsidi digunakan oleh Pengusah alat berat Eksavator/beko seperti di Kec.Nibung hangus malahn ada yang dua Mengunakan alat Eksavator/beko untuk bertahun Tahun menggunakan miyak supsidi (BBM) Tegas Nya.
Erwan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk pemanggilan terhadap pengusaha eksavator tersebut, agar efek jera terjadi dalam penggunaan BBM subsidi milik pemerintah yang sudah merugikan masyarakat Batu Bara Sementara miyak bersupsidi dilarang untuk Penggusah.sudah diatur dalam UU dan permen.
(tim.gam)