banner 728x250

diamanan 1 ( Satu ) org Tersangka perkara pencurian di Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.

banner 120x600
banner 468x60

 

Centralpublikasi Rabu 30 Agustus 2023.

banner 325x300

diamankan 1 ( Satu ) org Laki- laki An. Tersangka Basri Alias Ipit usia 45 tahun Agama Islam pekerjaan Mocok Mocok Alamat Dsn II.Desa Kuala sikasim Kec.Sei Balai Kab.Batu Bara.

Basri tersangka Kasus pencurian melepas dikenakan Pasal 363 KUHP Waktu kejadian Pada hari Rabu Tgl 02 November 2022 sekira pukul 03.00 Wib Basri melakukan aksi nya TKP di Dusun I Mawar Desa Mekar Baru Kec Sei Balai Kab.Batu Bara

terjadi pencurian Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Lis Hijau BK 4629 OAE NOKA: MH1JFV1120K459644 dan NOSIN: JFV1E1467678 , satu leptop Note Book , satu unit jam tangan merk Mirage dan tas berwarna hitam yang berisikan dompet dan

uang beserta surat – surat, KTP, ATM. Pada saat itu pelapor sedang mengerjakan pekerjaan ADM sekolah di kamar, kemudian pelapor mendengar suara bunyi seperti memukul – mukul dan pelapor tidak menanggapinya di kernakan menganggap itu

adalah kucing setelah selesai mengerjakan pekerjaan kemudian pelapor tidur lalu pelapor di banguni oleh tetangga An. KOKO RAHARJO ( SAKSI ) sekira pkl 03.00 wib dan mengatakan sepeda motor KAKAK di bawak orang ke sana lalu pelapor di ajak untuk

mengambil sepeda motor tersebut setelah sampai ke rumahnya sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta Rupiah ).

Atas kejadian tersebut palapor merasa keberatan dan di rugikan serta melaporkan ke kantor Polsek Labuhan Ruku guna pelakunya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Tersangka Bersama barang bukti di Amankan ke kantor Polsek labuahn ruku. (AZ).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *