banner 728x250

Satres Narkoba Polres Batu Bara, Ungkap Kasus Hasil Pengembagan Narkotika Jenis Daun Ganja

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi.Com Satres Narkoba Polres Batu Bara, Hasil Pengembagan Kasus Narkotika Jenis Daun Ganja kering, sebelumnya telah diamankan seberat sekitar 7 Kg ( 7000 Gram ) di Wilayah Hukum Polres Batu Bara. Kamis, ( 04/04/2024 )

Berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul. 19.00 wib berlokasi di jalinsum Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu bara, personil Sat Narkoba Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap tersangka Riki Rianato alias AM ( 37 ) Tahun warga Jalan Gang Beringin Kel. Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, atas kepemilikan sekitar 7 Kg ( 7000 gram ) narkotika daun ganja kering.

Selanjutnya atas Kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP. FERY KUSNADI. S.H, M.H., bersama Personil melakukan pengembangan untuk tangkapan pemasok narkotika daun ganja kering tersebut.

Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul. 10.30 wib yang lalu berlokasi di jalan Banten Gang Kencana Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap tersangka an. David Wiianda ( 32 ) Tahun warga Jalanl Banteng gang Kencana Kelurahan Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang di rumahnya, dan ketika dipertemukan dengan tersangka Riki IKI Rianto alias AM oleh tersanka David Wilianda mengakui sebagai orang yang menyerahkan narkotika daun ganja kering tersebut.

Selanjutnya pelaku Riki Rianato berikut Barang Bukti, 7 (satu) bungkus besar Narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat brutto : 7.105 gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) buah dompet jenis kulit warna hitam, uang tunai sabanyak Rp.700.000.- (tujuh ratus ribu rupiah).

Sementara pelaku David Wiianda berikut barang bukti, 1 (satu) Unit HP/ hand phone merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru, dan uang tunai Rp. 400.000,,- pelaku di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *