Batu Bara : Central Publikasi.Com Telah terjadi pengungkapan dan penangkapan pencurian satu orang laki-laki yang di duga pelaku Penadah oleh Reskrim Polsek Indrapura, waktu kejadian pada hari kamis 02 mei 2024 sekitar pukul 02 .00 wib.dan tempat kejadian dsn lll Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara dan selanjutnya korban Harun lk ,53 THN, Islam, wiraswasta dsn lll Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara.
Selanjutnya mengacu pada Dasar 1 nomor: LP/B/58/V/2024/SPKT/Polsek Indrapura/polres batu bara/Polda Sumatera Utara,tgl 09 Mei 2024. 2.nomor : sp.kap./68/V/Res 1.8/2024 /Reskrim tanggal 09 Mei 2024.
Menurut keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, pada hari kamis tanggal 02 mei 2024 sekitar pukul 02.00 wib di dsn lll Kandangan desa Kandangan kecamatan laut tador kabupaten batubara awal nya korban sedang tidur di dalam rumah milik adeknya bernama zaitun lalu korban terbangun pada pukul 02.00 dan melihat pintu belakang sudah terbuka, setelah itu korban membangun kan adiknya dan beserta suaminya dan mengecek kebelakang dan memberitahu bahwa rumah nya sudah di maling orang.
Kemudian korban dan adiknya mengecek barang barang yang hilang dan di ketahui bahwa Sanya handphone Vivo y01 warna biru,uang sejumlah Rp 650.000.00 dan 1 satu buah tabung gas lpg3kg telah hilang dalam rumah nya, selanjutnya korban dan beserta adiknya keluar rumah mengecek dan mencari pelaku namun tidak ketemu dan korban mengalami kerugian sebesar 3.150.000 (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah)dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan nya ke Polsek Indrapura ” katanya”
R. Dmk.