banner 728x250

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kec.Nibung Hangus Telah di Amankan Polsek Labuhan Ruku.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Batu Bara : Central Publikasi.Com Polsek Labuhan ruku amankan tersangka melakukan Pencurian sepeda motor, Sekian lama Baru dapat diringkus. 5 bulan lama nya buronan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Dusun III Desa ujung kubu Kecamatan Nibung Hangus Kab. Batu Bara berinisial IL alias Iblis akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

IL. alias Iblis (40) warga kampung Dalam diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku H.pardede SH,saat tersangka pulang kampung halaman nya Kampung Dalam Dusun Pematang Santi Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, pada Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 23.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala kepada awak media, Senin (13/5/2024) mengungkapkan, tersangka IL alias Iblis melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Yusnani Warga desa ujung kubu Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara.korban sedang belanja di dalam grosir milik Uwin arko di Dusun III Desa Ujung Kubu, Senin 18 Desember 2023 sekira pukul 17.40 Wib.

“Tersangka ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang memberitahu kan bahwa tersangka sedang berada di rumah nya setelah 5 bulan kabur melarikan dari kejaran polisi, dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AH Sagala.

“Setelah menerima informasi dari warga, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Riswanto,SH,MH Menyerajkan penagkapan tersangka yang di pimpin oleh kanit reskrim H.pardede,SH pungkas Nya kasi umas polres Batu Bara AH Sagala.

Diterangkan AH Sagala, ketika tim tiba di kediaman tersangka, personil melihat tersangka sedang beristirahat. Tanpa buang waktu, petugas langsung meringkus nya.

Saat dilakukan introgasi, tersangka terus terang mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Yusnani Warga dusun III Desa ujung kubu Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara. Namun ketika petugas meminta tersangka untuk berterus terang di mana barang itu dan dimana keberadaan sepeda motor curian nya, tersangka mengatakan telah menjualnya kepada seseorang tanpa menyebutkan nama seseorang yang dimaksud nya.

“Selanjut nya tersangka diboyong ke Polsek Labuhan Ruku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan keberadaan barang bukti sedang dilacak Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku.

tersangka IL. alias Iblis 40 Warga Kampung dalam Dusun pematang santi Desa gambus laut Kec.Lima puluh Pesisir Kab.Batu Bara. tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 dari KUH Pidana,” pungkas Kasi Humas AKP AH Sagala.

Namun barang bukti tersebut akan di lakukan pencariaan dan kami tindak lanjuti pencariaan sepeda motor Milik Yusnani warga Dusun III Desa ujung kubu Kec.Nibung Hangus Kab.Batu Bara Pungkas nya.

(red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *