banner 728x250

Polsek Bangko Melalui Kanit Reskrim Ringkus Kedua Banra Dan Kurir Sedang Berada Di Pondok Ladang.

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Rokan Hilir : Central Publikasi.Com H alias MK, seorang kurir dan pengedar shabu-shabu, akhirnya tidak berkutik setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polsek Bangko. Bersama dengan tersangka lainnya, I alias J dan A alias AW, yang sebelumnya telah diamankan, H alias MK berhasil diamankan pada Rabu, 15 Mei 2024, setelah upaya pelarian di Bangko.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian P, SH, Sik, MSi, melalui Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri, S trk, MM, membenarkan penangkapan DPO tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangko mendapatkan informasi tentang keberadaan H alias MK di sebuah rumah di Jalan SmA 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H, tim unit reskrim polsek bangko berhasil menangkap H alias MK setelah upaya pelarian yang melibatkan pengejaran hingga ke semak-semak berlumpur.hakit Nya tertangkap juga. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang sebelumnya disita dari tersangka lain, IF.

H alias MK juga mengaku telah menjual dan mengantar narkotika jinis shabu kepada tersangka lain sebanyak 10 gram pada hari Selasa, 20 Februari 2024. Barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pencarian.

Tersangka berinisial I masi DPO daptar Pencarian orang ungkap umas kepada awak media.kedua tersangak yang Melakukan mengunakan barang haram Jenis shabu shabu suda diaman kan akan diperoses lebih lanjut ukngpak Nya Umas polres.

(tim/red)

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *