Cilacap : Central Publikasi.Com Dana Desa yang bersumber dari APBN di pergunakan untuk pembangunan Drainase Desa Ciruyung tidak sepantas dan tidak boleh membeli barang-barang yang tidak memiliki izin secara legal Litas standing.
Tapi hal itu tidak berlaku untuk Desa Ciruyung Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap. Pada saat Tim melakukan Investigasi lapangan 23/05/2024 melakukan Konfirmasi dengan TPK JO. Hal hasil jawabannya cukup mengejutkan.
Pada saat Tim Konfirmasi menanyakan dari mana batu buat pondasi, dengan ringan dan santainya JO menjawab bahwa batu-batu tersebut di beli dari masyarakat setempat. Yang mengumpulkan dari sungai. Dan selanjutnya JO pun mengatakan hal ini sudah ditanyakan. Dan tidak melanggar aturan. Sangat diperbolehkan. Tentunya membuat tim investigasi bingung.
Dan selanjutnya Tim juga mendapatkan pasir yang diduga tidak masuk standar, yang mana bewarna agak coklat kemerahan. Seperti warna tanah merah. Dan cendrung seperti sisah tanah yang terbakar.
Untuk supaya berita ini berimbang tim sudah menghubung melalui pesan singkat Whatsapp, Kepala Desa Ciruyung sampai berita ini di muat belum ada jawaban dari Kades Ciruyung.
25/05/2024
Padahal jelas aturannya didalam UU lingkungan hidup, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tentu apa yang dilakukan oleh TPK diduga melanggar aturan yang ada.
Karena jelas minimal batu yang dibeli, ditempat yang memiliki izin galian C. Oleh sebab itu hal ini di harapkan menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Inspektorat Kabupaten Cilacap, sebagai lembaga Negara yang memiliki kewenangan mengawasi kegiatan yang tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
25/05/2024.(Tim/Red)