banner 728x250

Kanit Reskrim Polsek Indrapura Amankan 3 Orang Tersangka Menyala Gunakan Narkotika Jenis Shabu Shabu.

banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara : Central Publikasi.Com Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis shabu-shabu. Minggu (09/06/2024)

Penangkapan tersebut dilakukan di Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara pada Jumat (07/06/2024).

banner 325x300

Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH S.IK, melalui Kapolsek Indrapura, AKP. Jonni H. Damanik, SH.MH, mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh personil Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry, SH, bersama anggota opsnal. Mereka berhasil menangkap tiga orang tersebut di beberapa lokasi yang berbeda. ” Ujar Kapolsek.

Penangkapan ini, menurut Kapolsek Indrapura, dilakukan berdasarkan Laporan Informasi nomor: LI/70/V/2024/unit intelkam Polsek Indrapura tanggal 23 Mei 2024, yang mengacu pada pelanggaran Pasal 112 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saksi-saksi dari personil Polsek Indrapura yang terlibat dalam penangkapan adalah Bripka J. Marpaung dan Bripka Wahyu Danandoyo.

Penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada Jumat, 07 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Personil opsnal Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Ade Masry SH, bersama Tim Opsnal berhasil menangkap ketiga laki-laki tersebut di Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka yang diamankan adalah Sabriansyah alias Sobri (34), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih; Agung Pangestu (26), warga Lingkungan II, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, dan Ervasef Nanda alias Ajo (29), warga Dusun Akasia, Desa Tanah Merah.

Petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik besar berisi shabu-shabu dan tiga plastik kecil berisi shabu-shabu.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Ketiga tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polsek Indrapura dan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek Indrapura menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tegas AKP. Jonni H. Damanik.

(Tim/red Umas polres Batu Bara)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *