Batu Bara : Central Publikasi.Com Kepala Desa (Kades) Perk. Sei Balai, kecamatan Sei Balai, dengan Camat Sei Balai, keduanya diduga kuat telah bersekongkol melakukan pemberhentikan perangkat desa secara sepihak yaitu Irene Suciati selaku Kasi dan Sugito selaku Kepala Dusun (Kadus).
Menanggapi hal itu, sejumlah organisasi di kabupaten Batu Bara mengecam keras dugaan persekongkolan pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kades dan Camat Sei Balai tersebut.
Tanggapan itu datang dari Ketua Gerakan Aktivis Peduli Sumatera Utara (GAPSU) Nazli saat duduk ngopi bareng bersama sejumlah awak media di salah satu Cafee Vape di Tanjung Tiram, Jum’at (14/06/2024) malam.
Nazli mengatakan, sangat menyayangkan tindakan melawan hukum yang di lakukan oleh oknum Camat Sei Balai tersebut, semuakan ada mekanisme nya tertera jelas di Perda No 9 Tahun 2021 itu.
Disamping itu, isu oknum Camat Sei Balai dari tahun ke tahun itu-itu saja tentang pemberhentian perangkat desa aja, apa gak ada kerjaan lain Camat itu, dan masalah ini tidak juga bisa kita biarkan terlalu lama, wajib juga kita masukan laporan ada apa di tubuh Pemerintah kecamatan Sei Balai, tanya Nazli.
(red)