Central Publikasi.Com I Batu Bara Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di duga pelaku pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 dari KUHP pidana.
Sebagai dasar 1. Nomor: LP/B/76/Vl/2024/SPKT/Polsek Indrapura/polres batu bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juni 2024.2 . nomor : sp.kap/91/Vl/res1.8./2024/Reskrim, tanggal 15 Juni 2024
Selanjutnya tempat kejadian perkara tower telekomunikasi milik PT bach multi global (BMG) dengan nomor lD Site Sum-Nsm-0130-x-B yang terletak di dusun
1desa pematang kuing kecamatan sei suka kabupaten batubara.dan kemudian korban PT bach multi global (BMG)dan pelapor kiran 40 THN, Islam, karyawan
swasta,dsn lll desa tanah merah kecamatan air putih kabupaten batubara.tersangka Muhammad Nurhadi Syaputra als ribet tidak tetap, dusun l desa
pematang kuing kecamatan sei suka kabupaten batubara.dan barang bukti 22 dua puluh dua,pasang baut bracing beserta ring dan mur,32 tiga puluh
dua,buah mur bracing .71 tujuh puluh satu,buah ring bracing,1 satu buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv
pencurian besi bracing.
Menurut keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 20.30.wib Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim
Polsek IPDA Ade Sundoko Masry SH, mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku pencurian yang terekam cctv milik tower bach multi global BMG, sedang berada di bengkel di dekat rumah pelaku
yang terletak di dusun l desa pematang kuing kecamatan sei suka kabupaten batubara,lalu personil unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba di lokasi terhadap pelaku di amankan dan di
interogasi dan mengakui perbuatannya sehingga di lakukan penangkapan dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut ” pungkasnya”
R. Dmk.