banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Indrapura, Tangkap Pelaku Pencurian Satu Buah Flashdisk..

banner 120x600
banner 468x60

Central Publikasi.Com I Batu Bara Pengungkapan kasus pencurian yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Indrapura yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry SH, melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di duga pelaku pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 dari KUHP pidana.

Sebagai dasar 1. Nomor: LP/B/76/Vl/2024/SPKT/Polsek Indrapura/polres batu bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juni 2024.2 . nomor : sp.kap/91/Vl/res1.8./2024/Reskrim, tanggal 15 Juni 2024

banner 325x300

Selanjutnya tempat kejadian perkara tower telekomunikasi milik PT bach multi global (BMG) dengan nomor lD Site Sum-Nsm-0130-x-B yang terletak di dusun

1desa pematang kuing kecamatan sei suka kabupaten batubara.dan kemudian korban PT bach multi global (BMG)dan pelapor kiran 40 THN, Islam, karyawan

swasta,dsn lll desa tanah merah kecamatan air putih kabupaten batubara.tersangka Muhammad Nurhadi Syaputra als ribet tidak tetap, dusun l desa

pematang kuing kecamatan sei suka kabupaten batubara.dan barang bukti 22 dua puluh dua,pasang baut bracing beserta ring dan mur,32 tiga puluh

dua,buah mur bracing .71 tujuh puluh satu,buah ring bracing,1 satu buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv
pencurian besi bracing.

Menurut keterangan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 20.30.wib Reskrim Polsek Indrapura dipimpin oleh Kanit Reskrim

Polsek IPDA Ade Sundoko Masry SH, mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku pencurian yang terekam cctv milik tower bach multi global BMG, sedang berada di bengkel di dekat rumah pelaku

yang terletak di dusun l desa pematang kuing kecamatan sei suka kabupaten batubara,lalu personil unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke lokasi dan tiba di lokasi terhadap pelaku di amankan dan di

interogasi dan mengakui perbuatannya sehingga di lakukan penangkapan dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut ” pungkasnya”

R. Dmk.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *