Peserta Didik Bertentangan Dengan Undang-Undang Yang Berlaku Di NKRI.
Simalungun _ Central Publikasi.Com : Selasa 25 Juni 2024.
Gawat oknum kepala sekolah bersama komite sekolah buat aturan pungutan biaya bervariasi ada dugaan seperti beli baju Rp.220.000,hingga pengambilan raport Rp. 250.000 / kepda siswa untuk kelas enam,siswa diantara lain mengeluhkan akan dugaan pungli bagi SDN 095197 Simangonai ( Asmi Purba ) ,Nagori Jawa Baru,Kecamatan Hutabayu Raja,Kabupaten Simalungun.
Pasalnya,menurut sumber dari tim kru media menjelaskan,bahwa ada beberapa poin yang tak terselesaikan oleh oknum Kepala Sekolah tak kunjung memberikan Ijazah SD kepada siswa yang sudah tamat pada tahun 2023,hal ini diungkapkan oleh orang tua siswa berinisial M yang tak ingin disebut identitasnya kepada tim kru media, Senin (24/6/2024).
” Sampai saat ini, ijazah SD anak saya, tidak diberikan kepada kami pak, padahal, sudah saya bayar 250 rb kepada pihak sekolah untuk tebus ijazahnya,” ucap ibu M,lebih lanjut, M menyebutkan, bahwa anaknya yang sudah duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta Bukit Lima, diminta oleh pihak sekolah SMP tersebut, agar segera memberikan fotocopy legalisir Ijazah SD.
Sedihnya, bagi orang tua siswa tersebut tak kunjung mengirimkan fotocopy ijazah, karena belum menerima ijazah aslinya,“Jadi bingung kami pak, memberi jawaban ke pihak sekolah SMP, saat mereka menanyakan ijazah SD kepada anak saya,” ungkap ibu M.
Menurut keterangan orang tua siswa lainnya, saat rapat orang tua dengan pihak sekolah tahun lalu, untuk membicarakan biaya tebus ijazah, Ketua komite sekolah J Sinaga tidak ikut hadir pada saat itu.
Terpisah, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Simalungun Rudianto Panjaitan, menyesalkan sikap pihak sekolah
yang diduga melakukan pungli, dan diduga sengaja menahan ijazah siswa, sehingga orang tua siswa mengalami kendala ketika hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah lanjutan pertama (SLTP/SMP).
Menurut Rudi sapaan akrab Rudianto Panjaitan, perbuatan oknum kepala sekolah SDN 095197 Simangonai harusnya diberi sanksi tegas dan copot sebagai pejabat publik.
Terkesan sekali,oknum korwil sebagai pejabat publik pengawasan di satuan Pendidikan khususnya kecamatan hutabayu raja pemerintahan kabupaten simalungun tidak dapat memberikan tanggapan ( membisu ),yang seharusnya beliau dapat memberikan keterangan ke awak media sebagai penghubung antara pemerintah dengan rakyat,kuat dugaan ada indikasi kong kali kong dengan oknum kepala sekolah dengan komite sekolah,hal ini tidak boleh dibiarkan agar kepala dinas pendidikan,kasubbag bagian kepegawaian mencopot jabatan yang membuat aturan tidak berdasarkan UU.
Saat di konfirmasi oknum kepala sekolah membenarkan hal pungutan biaya kepada peserta didik sebesar Rp.250.000 ,dan pungutan yang dilakakukan di sekolah kategori sudah di sepakati komite sekolah dengan orang tua siswa dengan alasan sudah mempunyai NATULEN kesepakatan,pungkasnya.kemudian tim kru media menjelaskan bagi orang tua siswa yang keberatan dengan hal pungutan di sekolah siap untuk di menjelaskan kepada pihak sekolah satuan Pendidikan SDN 095197,jelas ini sudah melanggar UU yang bertentangan sesuai peraturan permendikbud.
Padahal,pendidikan menjadi tanggung jawab negara sesuai UUD 1945.selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan,pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.sementara dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, pasal 80 dan 81 menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.memastikan posisi pendidikan ini dalam Pasal 31 UUD 1945,“Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Mengacu dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 60 tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama ,Menimbang :
a. bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. bahwa pungutan membebani masyarakat sehingga dapat menghambat akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Harapan tim kru media,meminta kepada Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga melalui Kadis Pendidikan, agar memberikan sanksi disiplin buat kepsek SD 095171 Simangonai, dan bila perlu dipecat segera mungkin, bila hal ini benar keadaannya,” tegas Rudi.
Selanjutnya, Kepala Sekolah SD Asmi Purba ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat dan aplikasi Whatsapp, enggan merespon konfirmasi awak media, dan diduga alergi dengan wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan ke redaksi,kordinator wilayah pendidikan khususnya kecamatan hutabayu raja tidak bersinergi ke insan PERS,dan masyarakat sebagai orang tua siswa yang merasa keberatan adanya dugaan pungutan biaya dilakukan didunia pendidikan sekolah siap untuk klarifikasi.
( Tim ).