banner 728x250

Lapor Pak Kemendagri,Mobilisasi Ambulan Pemerintah Desa Diduga Disulap Jadi Tanpa Plat BK.

banner 120x600
banner 468x60

Labura _ Central Publikasi.Com : satu unit mobil ambulan milik pemerintahan desa teluk pulai luar terparkir di halaman kantor dengan kondisi kurang terawat dan terpanggang di panas matahari tidak mempunyai nomor plat kendaraan,dilihat dari pengadaan kendaraan mobil ambulan menggunakan dana desa tahun 2019 digunakan sebagai alat transportasi guna kepentingan masyarakat desa. Selasa 2 Juli 2024.

Saat tim gabungan dari berbagai media online dan lembaga swadaya masyarakat ingin mengkonfirmasi perangkat desa yang keberadaan nya di kantor pada hari selasa 2 juli 2024,namun perangkat desa tidak bisa memberikan kelengkapan infirmasi terkait plat nomor kendaraan tidak terpasang sehingga ada dugaan indikasi oknum kepala desa melantarkan aset negara yang di anggarkan oleh pemerintah pusat.

banner 325x300

Kemudian oknum perangkat desa mencoba menghubungi pejabat publik yaitu kepa desa,sekretaris desa,bendahara desa,BPD,namun tidak bisa di hubungi melalui pelayanan alat komunikasi whatsapp,dan kru media meminta nomor oknum kepala desa ke salah satu perakat desa di bagian staf kasi pelayanan dan kasi pemerintah,tapi mereka memberi tanggapan nomornya tidak ada pak karna sering ganti – ganti,pungkasnya.

Menimbang,penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kali ini, penulis akan memfokuskan kepada sanksi dan bentuk pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik. Apa saja sanksi dan bentuk yang akan diterima oleh penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik..?

Kemudian saat tim kru media meminta kepada oknum perangkat desa agar segera menghubungi kepala desa atau BPD untuk konfirmasi lagi tentang dana desa mulai dari tahun 2022 sampai 2024 sejauh mana laporan pertanggung jawaban pengunaan rincian realisasi penyaluran mulai dari tahun 2022 Rp.1.122.727.000,tahun 2023 Rp.1.229.654.000,tahun 2024 Rp.1.022.878.000,namun tidak ada bisa untuk menjelaskan anggaran pengunaan dana desa bersumber dari APBD & APBN.

Belum lagi mengenai infrastruktur jalan desa banyak mengalami kerusakan, sepertinya kurangnya perhatian dari pemerintah desa teluk pulai kuar kecamatan kualuh leidong kabupaten labuhan batu utara provinsi sumatera utara.

Dengan naik nya berita ini ke meja Redaksi,agar dana desa tersebut perlu di Evaluasi kembali bangunan infrastruktur jalan dll,khusus nya inspektorat dan aparat penegak hukum,akibat oknum kepala desa tidak bisa di konfirmasi tentang rincian realisasi penyaluran dana desa,diduga kuat ada indikasi kebal hukum sehingga tidak menghiraukan saat PERS dalam kegiatan melaksanakan tugas sesuai UU PERS untk tugas kontrol sosial.

(RS )…R. Dmk

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *